Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supermarket di Wilayah PPKM Level 2 dan 3 Boleh Beroperasi hingga Pukul 21.00

Kompas.com - 20/10/2021, 05:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai level untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Kebijakan PPKM diperpanjang selama 14 hari yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Khusus untuk perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali, aturannya tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengizinkan dibukanya supermaket, hypermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan level PPKM di berbagai wilayah.

Baca juga: Begini Aturan Makan di Kafe dan Restoran Selama PPKM Level 1, 2 dan 3

Adapun berikut aturan operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan di masa PPKM di Jawa dan Bali:

Level 1 : Supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Level 2 : Supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Level 3 : Supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan hal serupa untuk para pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis.

"Unit usaha tersebut juga diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai
dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi aturan tersebut.

Untuk diketahui, berikut wilayah PPKM yang masuk dalam Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali:

1. DKI Jakarta

Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com