Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Supermarket di Wilayah PPKM Level 2 dan 3 Boleh Beroperasi hingga Pukul 21.00

Kebijakan PPKM diperpanjang selama 14 hari yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Khusus untuk perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali, aturannya tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengizinkan dibukanya supermaket, hypermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan level PPKM di berbagai wilayah.

Adapun berikut aturan operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan di masa PPKM di Jawa dan Bali:

Level 1 : Supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Level 2 : Supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Level 3 : Supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan hal serupa untuk para pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis.

"Unit usaha tersebut juga diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai
dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi aturan tersebut.

Untuk diketahui, berikut wilayah PPKM yang masuk dalam Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali:

1. DKI Jakarta

Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

Level 1: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar

Level 2: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten
Sumedang

Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Indramayu.

Kemudian, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

4. Jawa Tengah

Level 1: Kota Tegal dan Semarang

Level 2: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak.

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal.

5. Jawa Timur

Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, dan Kota Probolinggo.

Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Pasuruan.

Kemudian, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

6. Bali

Seluruh wilayahnya masuk dalam PPKM Level 2 meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten
Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/20/050000021/supermarket-di-wilayah-ppkm-level-2-dan-3-boleh-beroperasi-hingga-pukul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke