Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Makan di Kafe dan Restoran Selama PPKM Level 1, 2 dan 3

Kompas.com - 19/10/2021, 19:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai level untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Kebijakan PPKM diperpanjang selama 14 hari yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Khusus untuk perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali, aturannya tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengizinkan kembali masyarakat untuk makan dan minum di kafe dan restoran.

Baca juga: Bioskop Buka dengan Kapasitas Maksimal 70 Persen, Ini Penjelasannya

Hanya, setiap level PPKM memiliki aturan operasional yang berbeda-beda, berikut rinciannya :

Pembukaan kafe dan restoran pada masa PPKM:

Level 1: Boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Level 2: Boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapaistas maksimal 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Level 3: Boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, satu meja makan maksimal 2 orang, waktu makan maksiaml 50 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sementara itu, aturan pembukaan kafe dan restoran pada malam hari selama masa PPKM:

Level 1: Pembukaan kafe dan restoran yang beroperasi pada malam hari boleh buka mulai pukul 18.00 WIB sampai maksimal 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Level 2: Boleh buka mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan maksimal 60 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Level 3: Boleh buka mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 ment dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com