Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Operasional Kantor Sektor Konstruksi Selama Masa PPKM

Kompas.com - 20/10/2021, 06:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai level untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Kebijakan PPKM diperpanjang selama 14 hari yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Khusus untuk perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali, aturannya tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengizinkan sektor konstruksi yang merupakan sektor kritikal untuk beroperasi 100 persen.

Baca juga: Begini Aturan Makan di Kafe dan Restoran Selama PPKM Level 1, 2 dan 3

Hanya, untuk operasional perkantoran sektor konstruksi beroperasi dengan kapasitas yang berbeda-beda sesuai Level PPKM, berikut rinciannya:

Level 1: Sektor konstruksi dapar beroperasi 100 persen staf di lapangan, hanya pada fasilitas pelayanan administrasi perkantordan di sektor tersebut diberlakukan maksimal 75 persen staf.

Level 2: Sektor konstruksi dapar beroperasi 100 persen staf di lapangan, hanya pada fasilitas pelayanan administrasi perkantordan di sektor tersebut diberlakukan maksimal 50 persen staf.

Level 3: Sektor konstruksi dapar beroperasi 100 persen staf di lapangan, hanya pada fasilitas pelayanan administrasi perkantordan di sektor tersebut diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Selain itu, perusahaan sektor konstruksi juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Adapun berikut wilayah PPKM yang masuk dalam Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali:

1. DKI Jakarta

Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2 : Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Level 3 : Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com