Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aturan Operasional Kantor Sektor Konstruksi Selama Masa PPKM

Kebijakan PPKM diperpanjang selama 14 hari yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Khusus untuk perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali, aturannya tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengizinkan sektor konstruksi yang merupakan sektor kritikal untuk beroperasi 100 persen.

Hanya, untuk operasional perkantoran sektor konstruksi beroperasi dengan kapasitas yang berbeda-beda sesuai Level PPKM, berikut rinciannya:

Level 1: Sektor konstruksi dapar beroperasi 100 persen staf di lapangan, hanya pada fasilitas pelayanan administrasi perkantordan di sektor tersebut diberlakukan maksimal 75 persen staf.

Level 2: Sektor konstruksi dapar beroperasi 100 persen staf di lapangan, hanya pada fasilitas pelayanan administrasi perkantordan di sektor tersebut diberlakukan maksimal 50 persen staf.

Level 3: Sektor konstruksi dapar beroperasi 100 persen staf di lapangan, hanya pada fasilitas pelayanan administrasi perkantordan di sektor tersebut diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Selain itu, perusahaan sektor konstruksi juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Adapun berikut wilayah PPKM yang masuk dalam Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali:

1. DKI Jakarta

Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2 : Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Level 3 : Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

Level 1: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar

Level 2: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten
Sumedang

Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Indramayu.

Kemudian, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

4. Jawa Tengah

Level 1 : Kota Tegal dan Semarang

Level 2 : Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak.

Level 3 : Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Magelang

Kemudian Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

5. DI Yogyakarta

Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Level 1: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan

Level 2: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik.

Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Lumajang.

Kemudian, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

7. Bali

Seluruh wilayahnya masuk dalam PPKM Level 2 meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten
Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/20/060000021/ini-aturan-operasional-kantor-sektor-konstruksi-selama-masa-ppkm

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke