Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokade Lalu Lintas, Aktivis Greta Thunberg Ditindak Polisi

Kompas.com - 25/07/2023, 09:45 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Reuters

STOCKHOLM, KOMPAS.com - Aktivis iklim Greta Thunberg dikeluarkan secara paksa oleh polisi dari sebuah protes di kota Malmo, Swedia selatan, pada hari Senin (24/7/2023).

Ini dilakukan hanya beberapa jam setelah pengadilan setempat mendendanya karena tidak mematuhi perintah polisi dalam protes serupa pada bulan lalu.

Thunberg, 20 tahun, yang menjadi wajah aktivis iklim muda di seluruh dunia setelah melakukan protes mingguan di depan parlemen Swedia.

Baca juga: Rangkuman Hari ke-472 Serangan Rusia ke Ukraina: Greta Thunberg Tuduh Rusia Ledakkan Bendungan, Iran Disebut Bantu Bangun Pabrik Drone Rusia

Dia mengakui dalam persidangan telah melanggar perintah polisi, namun ia mengaku tidak bersalah dan mengatakan bahwa ia melakukan hal tersebut karena terpaksa.

"Tidak masuk akal jika mereka yang bertindak sesuai dengan ilmu pengetahuan harus membayar harganya," katanya kepada para wartawan di pengadilan distrik Malmo, dilansir dari Reuters.

Thunberg dan aktivis lain dari kelompok Reclaim the Future memblokade jalan untuk truk-truk minyak di pelabuhan Malmo pada tanggal 19 Juni.

Ia didakwa karena tidak pergi ketika diperintahkan oleh polisi.

Setelah vonis hari Senin, Thunberg dan aktivis lainnya kembali ke pelabuhan Malmo, hanya untuk kemudian digelandang polisi karena memblokade lalu lintas.

Thunberg sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa tindakannya dapat dibenarkan.

"Saya percaya bahwa kita berada dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa, kesehatan dan harta benda. Banyak orang dan masyarakat yang terancam baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," katanya.

Baca juga: Pernyataan Greta Thunberg Setelah Sempat Ditahan Otoritas Jerman

Pengadilan memerintahkan Thunberg untuk membayar 1.500 krona Swedia (144 dollar AS) dan 1.000 krona tambahan untuk dana Swedia untuk korban kejahatan.

Denda tersebut diterapkan secara proporsional dengan pendapatannya yang dilaporkan.

Baca juga: Greta Thunberg Ditahan dalam Protes Pembongkaran Desa Batu Bara di Jerman

Kegagalan untuk mematuhi perintah polisi dapat dikenai hukuman maksimal enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pria Rusia Dituntut karena Mewarnai Rambutnya Kuning, Biru, dan Hijau

Pria Rusia Dituntut karena Mewarnai Rambutnya Kuning, Biru, dan Hijau

Global
Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Global
Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Global
Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Global
3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

Global
Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Global
China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

Global
AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

Global
9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

Global
Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Global
ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Global
143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

Global
AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

Global
[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com