Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Blokade Lalu Lintas, Aktivis Greta Thunberg Ditindak Polisi

Ini dilakukan hanya beberapa jam setelah pengadilan setempat mendendanya karena tidak mematuhi perintah polisi dalam protes serupa pada bulan lalu.

Thunberg, 20 tahun, yang menjadi wajah aktivis iklim muda di seluruh dunia setelah melakukan protes mingguan di depan parlemen Swedia.

Dia mengakui dalam persidangan telah melanggar perintah polisi, namun ia mengaku tidak bersalah dan mengatakan bahwa ia melakukan hal tersebut karena terpaksa.

"Tidak masuk akal jika mereka yang bertindak sesuai dengan ilmu pengetahuan harus membayar harganya," katanya kepada para wartawan di pengadilan distrik Malmo, dilansir dari Reuters.

Thunberg dan aktivis lain dari kelompok Reclaim the Future memblokade jalan untuk truk-truk minyak di pelabuhan Malmo pada tanggal 19 Juni.

Ia didakwa karena tidak pergi ketika diperintahkan oleh polisi.

Setelah vonis hari Senin, Thunberg dan aktivis lainnya kembali ke pelabuhan Malmo, hanya untuk kemudian digelandang polisi karena memblokade lalu lintas.

Thunberg sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa tindakannya dapat dibenarkan.

"Saya percaya bahwa kita berada dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa, kesehatan dan harta benda. Banyak orang dan masyarakat yang terancam baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," katanya.

Pengadilan memerintahkan Thunberg untuk membayar 1.500 krona Swedia (144 dollar AS) dan 1.000 krona tambahan untuk dana Swedia untuk korban kejahatan.

Denda tersebut diterapkan secara proporsional dengan pendapatannya yang dilaporkan.

Kegagalan untuk mematuhi perintah polisi dapat dikenai hukuman maksimal enam bulan penjara.

https://www.kompas.com/global/read/2023/07/25/094500070/blokade-lalu-lintas-aktivis-greta-thunberg-ditindak-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke