Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Hapus Hukuman Mati, Apakah Ratusan WNI Akan Terhindar dari Eksekusi?

Kompas.com - 05/04/2023, 16:15 WIB
BBC News Indonesia,
Aditya Jaya Iswara

Tim Redaksi

"Apalagi ini punya implikasi kepada pekerja migran atau WNI yang selama ini menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia,” kata Wahyu.

Wahyu berharap, jika undang-undang nanti disahkan, Pemerintah Indonesia akan aktif mencari data-data jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia.

“Dan berdiplomasi secara bilateral untuk memperjuangkan, kalau bisa mereka diekstradisi, menjalani hukuman di Indonesia,” kata Wahyu, yang menyebut mayoritas WNI yang dihukum mati di Malaysia karena kasus narkotika hingga pembunuhan.

Wahyu mengatakan, Migrant Care telah melakukan beberapa kali advokasi terhadap WNI yang menghadapi ancaman mati WNI di Malaysia, salah satunya adalah Wilfrida Soik, pekerja migran asal NTT yang didakwa hukuman mati karena dituduh melakukan pembunuhan atas majikannya pada tahun 2010.

Wilfrida Soik akhirnya dinyatakan bebas dari hukuman mati pada 2014, namun tidak bisa pulang ke Indonesia karena menunggu surat pengampunan dari Sultan Kelantan.

Enam tahun berlalu, pada 2021, Wilfrida pulang ke Indonesia.

“Berkaca dari kasus Wilfrida dan lainnya, kesulitan yang dihadapi WNI yang diancam hukuman mati adalah bantuan hukum yang tidak maksimal.

"Kerentanannya, pekerja migran Indonesia sulit mendapatkan akses keadilan. Sepanjang proses peradilan, mereka diadili tanpa bantuan hukum,” kata Wahyu.

Wahyu juga menambahkan, amendemen ini harus menjadi cermin bagi Pemerintah Indonesia untuk memiliki peta jalan penghapusan hukuman mati di Indonesia.

Dia kemudian berujar, Indonesia terus memperjuangkan agar WNI tidak dihukum mati di luar negeri, namun secara inkonsisten masih menerapkan praktik hukuman mati.

“Kalau Indonesia punya peta jalan untuk penghapusan hukuman mati, kita punya legitimasi moral dan politik menuntut negara lain membebaskan WNI kita yang terancam hukuman mati,” katanya.

WNI yang "terancam" hukuman mati, "minim akses" ke bantuan hukum

Senada, Koordinator Advokasi dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Juwarih, mengaku hambatan yang kerap dirasakan WNI, khususnya pekerja migran, yang terancam hukuman mati di luar negeri adalah akses terhadap pendampingan bantuan hukum yang minim.

Walau demikian, Juwarih mengaku senang dengan kemajuan progresif hukum di Malaysia, apalagi ada ratusan WNI yang terancam hukuman mati di sana.

“Harapan kami, itu berlaku juga di Indonesia, DPR membuat regulasi yang sama dengan Malaysia. Kita sebagai negara pengirim harus sinkron juga. Jangan sampai kita menolak hukuman mati, sedangkan negara kita sendiri masih memberlakukan hukuman mati,” kata Juwarih.

“Kami juga meminta Pemerintah Indonesia untuk mempelajari WNI yang dihukum mati, apakah ada celah untuk meringankan mereka atau tidak,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, Hermono mengatakan, meskipun Indonesia tidak menghapuskan hukuman mati, perlindungan terhadap WNI yang dihukum atau dituntut mati terus secara maksimal dilakukan.

“Kalau di UU mereka memberikan ruang tidak dihukum mati, masa kita tidak memanfaatkannya. Ada peluang, kok tidak dimanfaatkan, tidak ada dilemanya,” kata Hermono.

Jika UU itu akhirnya disahkan maka akan berlaku secara retrospektif yang memungkinkan bagi terpidana mati untuk mengajukan peninjauan kembali atas hukuman mereka.

Proses legislasi untuk membatalkan hukuman mati di Malaysia telah dimulai sejak Juni lalu, ketika pemerintahan di bawah Perdana Menteri (PM) Ismail Sabri Yaakob mengumumkan akan menghapus pidana mati sebagai hukuman wajib.

Namun, hal tersebut dipandang skeptis mengingat perdebatan penghapusan hukuman mati di Malaysia telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Baca juga: Hakim di Nigeria Jatuhkan Vonis Hukuman Mati pada Ulama Atas Kasus Penistaan Agama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com