Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Hapus Hukuman Mati, Apakah Ratusan WNI Akan Terhindar dari Eksekusi?

Kompas.com - 05/04/2023, 16:15 WIB
BBC News Indonesia,
Aditya Jaya Iswara

Tim Redaksi

"Pengadilan Federal akan mempertimbangkan setiap permohonan kasus per kasus.

"Jadi, dengan kata lain, hukuman mati tetap berlaku,” kata Farida yang kini menjadi anggota LSM bernama G25, yang mempromosikan tata pemerintahan yang baik dan memerangi ekstremisme Islam di Malaysia.

Farida mengatakan, mayoritas negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati secara total.

Malaysia dan Singapura termasuk negara minoritas yang masih menerapkan hukuman mati.

“Namun penghapusan hukuman mati wajib merupakan langkah maju bagi Malaysia.”

“Saya tentu saja gembira bahwa Parlemen Malaysia telah mengesahkan undang-undang untuk menghapus hukuman mati wajib. The Malaysian Bar Council dan LSM lainnya telah memperjuangkan hal ini sejak lama,” katanya.

Baca juga: 3 Media Asing Beritakan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ada berapa WNI yang diancam hukuman mati di Malaysia?

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono mengatakan, terdapat lebih dari 50 WNI yang telah divonis hukuman mati dan kini sedang menunggu eksekusi, yang telah dimoratorium sejak 2018.

“Mayoritas kasus yang sudah inkrah itu kasus lama yang sudah lebih dari 20 tahun lalu,” kata Hermono.

Selain itu, terdapat lebih dari 100 orang yang tengah menjalani proses persidangan dengan tuntutan hukuman mati.

Hermono mengatakan, dari jumlah tersebut mayoritas karena kasus narkotika, lalu diikuti kasus pembunuhan dan kejahatan serius lainnya.

Total, terdapat lebih dari 1.300 terpidana yang divonis mati dengan beragam latar belakang di Malaysia.

Menurut data resmi, sekitar 1.318 tahanan telah dieksekusi mati di Malaysia dengan cara digantung dari tahun 1992 dan 2023.

Apakah WNI yang divonis mati dapat lepas dari eksekusi?

Dubes Hermono mengatakan menyambut baik amandemen UU Pidana tersebut.

Dan, jika disahkan, tambahnya, akan memberikan dampak positif bagi WNI yang telah dijatuhkan hukuman mati maupun yang dituntut dengan hukuman mati.

“Ini tentu kabar positif bagi warga kita dan diharapkan WNI yang dijatuhi hukuman mati atau yang dituntut hukuman mati dapat terhindar dari eksekusi atau bahkan dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara,” kata Hermono.

Lalu bagaimana dengan para WNI yang sudah mendapatkan vonis hukuman mati yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)?

Hermono mengatakan terdapat ruang hukum lanjutan, yaitu melakukan peninjauan kembali (PK).

“Bagi mereka yang hukumannya sudah inkrah, KBRI akan memberikan bantuan hukum kepada mereka untuk mengajukan peninjauan kembali [PK] atas hukuman yang telah dijatuhkan menjadi hukuman kurungan (penjara),” tambah Hermono.

Sementara bagi WNI yang tengah menjalani proses persidangan, Harmono menilai, jika aturan ini disahkan kemungkinan besar dapat terhindar dari vonis hukuman mati.

“Bagi yang sedang berproses di pengadilan kalau korbanya tidak meninggal, mestinya hakim tidak akan menjatuhkan hukuman mati, meskipun sekarang tuntutannya hukuman mati, tapi hukuman (penjara) 30 sampai 40 tahun.”

“Misalkan yang sekarang ini karena narkotika, sebelumnya kan selalu jatuh hukuman mati, sekarang bisa kemungkinan divonis menjadi antara 30-40 tahun,” kata Hermono.

Baca juga: Protes Iran: 100 Orang Demonstran yang Ditahan Telah Dijatuhi Hukuman Mati

"Indonesia harus mengikuti Malaysia, hapus hukuman mati"

Puluhan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta menolak hukuman mati bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.GETTY IMAGES via BBC INDONESIA Puluhan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta menolak hukuman mati bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Direktur Eksekutif Migrant Care, lembaga yang fokus mengadvokasi pekerja migran Indonesia, Wahyu Susilo, juga mengapresiasi dan menyambut baik amandemen aturan tersebut.

“Mereka (Malaysia) memang sudah punya roadmap terkait penghapusan hukuman mati, dan ini perkembangan bagus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com