Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Mengaku Tidak Bersalah atas 34 Tuduhan Kriminal

Kompas.com - 05/04/2023, 13:13 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber CNN

MANHATTAN, KOMPAS.com - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengaku tidak bersalah atas 34 tuduhan kriminal pemalsuan catatan bisnis, ketika diadili di pengadilan pidana Manhattan pada Selasa (4/4/2023) sore.

Trump pada hari itu menyerahkan diri dan ditahan kemudian diadili untuk kali pertama sepanjang hidupnya.

Jaksa menuduh Trump berusaha merusak integritas pilpres AS 2016 melalui skema uang suap kepada Stormy Daniels, bintang porno yang mengaku pernah berselingkuh dengan Trump.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Trump dengan Bintang Porno Stormy Daniels

Eks presiden ke-45 AS itu membantah tuduhan tersebut.

Jaksa selanjutnya menuduh Trump secara ilegal membayar Daniels 130.000 dollar AS (Rp 1,9 miliar) untuk menyembunyikan informasi negatif yang akan merugikan kampanyenya di pilpres 2016.

"(Trump) berulang kali dan secara curang memalsukan catatan bisnis New York untuk menyembunyikan tindakan kriminal yang menutupi informasi dari masyarakat pemilih selama pemilihan presiden 2016," menurut dokumen dakwaan, dikutip dari CNN.

Usai dakwaan, Trump langsung terbang pulang ke Florida. Dia berpidato di hadapan para pendukungnya pada Selasa (4/4/2023) malam di resor Mar-a-Lago miliknya.

Dia bermaksud melawan tuduhan tersebut secara politis sambil mencalonkan diri lagi untuk kembali ke Gedung Putih pada 2024.

Meski saat dakwaan sudah diperingatkan oleh Hakim Juan Merchan untuk tidak membuat komentar yang dapat membahayakan supremasi hukum atau menciptakan kerusuhan sipil, Trump malam itu tetap mencerca Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg dan Merchan sendiri.

Baca juga:

“Saya tidak pernah berpikir hal seperti ini bisa terjadi di Amerika, tidak pernah mengira ini bisa terjadi. Satu-satunya kejahatan yang saya lakukan adalah membela negara kita tanpa rasa takut dari mereka yang berusaha menghancurkannya," ujar Trump.

“Ini penghinaan terhadap negara kita,” tambahnya.

Bragg dalam konferensi pers setelah persidangan mengatakan, dakwaan tersebut tidak merinci undang-undang apa yang dilanggar Trump karena UU tidak mengharuskan begitu.

Salah satu UU yang menurut Bragg diduga dilanggar Trump adalah undang-undang pemilihan negara bagian New York, karena berkonspirasi mempromosikan pencalonan dengan cara  melanggar hukum.

Dia juga menyebutkan pelanggaran undang-undang pemilihan federal yang membatasi batas kontribusi.

Bukti bagi dakwaan Trump, kata Bragg, akan dibeberkan di ruang sidang umum pusat kota Manhattan.

Baca juga: Stormy Daniels: Pemburu Hantu Sensual dalam Pusaran Skandal Trump

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com