Penulis: Reuters/VOA Indonesia
PARIS, KOMPAS.com - Petugas pengadilan Perancis berusaha menegakkan perintah pengadilan untuk menyita tiga properti Pemerintah Malaysia di Paris.
Penyitaan tersebut terkait dengan kemenangan ahli waris Sultan Sulu di meja hijau atas aset senilai 15 miliar dollar AS (Rp 231,63 triliun), menurut pengacara ahli waris dan dokumen pengadilan yang didapat Reuters.
Petugas pengadilan mencoba menghitung nilai properti tersebut pada Senin (6/3/2023) setelah pengadilan mengeluarkan perintah penyitaan pada Desember. Namun pejabat Kedutaan Malaysia di Paris menolaknya, kata pengacara dan pemerintah Malaysia.
Baca juga: Keturunan Sultan Gugat Malaysia Rp 223 Triliun atas Sengketa Tanah, Sita Aset Petronas
Perselisihan tersebut bermula dari kesepakatan antara dua penjajah Eropa dan Sultan Sulu di Filipina yang ditandatangani pada 1878.
Sang Sultan mengizinkan para penjajah menggunakan wilayahnya yang ternyata masuk ke dalam teritorial Malaysia saat ini, sebuah kesepakatan yang dihormati Malaysia hingga 2013.
Kuala Lumpur mengambil alih wilayah tersebut setelah merdeka dari Inggris. Setiap tahun Pemerintah Malaysia membayar sejumlah uang kepada ahli waris, yang merupakan warga negara Filipina.
Para ahli waris Sultan, yang pernah menguasai wilayah yang mencakup pulau-pulau yang tertutup hutan hujan di Filipina selatan dan sebagian Pulau Kalimantan, mengatakan mereka tidak terlibat dalam serangan itu. Mereka membawa masalah itu ke pengadilan arbitrase.
Malaysia, yang tidak berpartisipasi dalam arbitrase, menyatakan proses penyitaan asetnya tersebut ilegal. Mereka mengatakan telah memperoleh penangguhan putusan di Perancis.
Properti Paris adalah set ketiga dari aset Malaysia yang diklaim ahli waris secara publik. Mereka telah mendapatkan perintah penyitaan untuk unit perusahaan minyak negara Petronas di Luksemburg dan telah meminta izin pengadilan Belanda untuk menyita aset di Belanda.
Putusan ini berlaku secara global terhadap sebagian besar aset Malaysia, selain dari premis diplomatik, di bawah konvensi PBB tentang arbitrase.
Baca juga: Keturunan Sultan Minta Belanda Sita Aset Malaysia, Petronas Siap Lawan Balik
Seorang hakim Perancis pada Desember tahun lalu mengabulkan permintaan para ahli waris untuk menyita tiga properti Pemerintah Malaysia di Paris untuk melunasi utang sebesar 2,3 juta euro (Rp 37,43 miliar) yang mereka katakan merupakan utang Malaysia kepada mereka, menurut dokumen pengadilan yang dibagikan oleh pengacara ahli waris.
Upaya penyitaan di Paris belum pernah dilaporkan sebelumnya.
Malaysia diperintahkan untuk membayar ahli waris di bawah putusan arbitrase awal yang diberikan kepada mereka di Spanyol, yang tidak terikat dengan masa tinggal di Perancis, kata pengacara tersebut.