Kementerian Hukum Malaysia tidak menanggapi permintaan komentar atas keputusan awal tersebut.
Hakim Perancis juga menemukan bahwa properti yang terletak di wilayah administrasi ke-16 dekat Kedutaan Malaysia di Paris, tidak memenuhi syarat sebagai tempat diplomatik, menurut dokumen pengadilan.
Tidak seperti kedutaan, tempat tersebut tidak memiliki papan nama resmi dan tidak dikenakan pembebasan pajak Perancis, kata hakim.
Pada Senin (6/3/2023), juru sita Perancis berusaha untuk mengevaluasi nilai tiga properti itu, kata para pengacara. Hasil penjualan akan diberikan kepada para ahli waris.
Seorang juru bicara Kementerian Hukum Malaysia mengatakan petugas pengadilan muncul di Kedutaan Malaysia di Paris, tetapi ditolak. Mereka menolak berkomentar lebih lanjut. Kementerian Luar Negeri Malaysia dan kedutaan besarnya di Paris menolak berkomentar.
Paul Cohen, pengacara ahli waris, mengatakan perintah pengadilan itu "tidak ambigu" dalam arahannya untuk menyita properti dan bahwa pengadilan akan memutuskan langkah selanjutnya.
Bulan lalu, petugas pengadilan Luksemburg mengeluarkan perintah penyitaan untuk dua unit Petronas terkait kasus tersebut. Perusahaan mengatakan tindakan ahli waris tidak berdasar dan akan terus mempertahankan posisi hukumnya.
Malaysia sebelumnya berjanji akan mengambil semua langkah hukum untuk melindungi asetnya di seluruh dunia.
Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Ahli Waris Sultan Sulu Vs Malaysia, Bermula di Kalimantan Utara pada 1878
Artikel ini pernah dimuat di VOA Indonesia dengan judul Setelah Menang $15 Miliar di Arbitrase, Ahli Waris Sultan Sulu Siap Sita Properti Malaysia di Paris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.