Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahli Waris Sultan Sulu Menang Klaim Rp 231 Triliun, Akan Sita Properti Malaysia di Paris

PARIS, KOMPAS.com - Petugas pengadilan Perancis berusaha menegakkan perintah pengadilan untuk menyita tiga properti Pemerintah Malaysia di Paris.

Penyitaan tersebut terkait dengan kemenangan ahli waris Sultan Sulu di meja hijau atas aset senilai 15 miliar dollar AS (Rp 231,63 triliun), menurut pengacara ahli waris dan dokumen pengadilan yang didapat Reuters.

Petugas pengadilan mencoba menghitung nilai properti tersebut pada Senin (6/3/2023) setelah pengadilan mengeluarkan perintah penyitaan pada Desember. Namun pejabat Kedutaan Malaysia di Paris menolaknya, kata pengacara dan pemerintah Malaysia.

Perselisihan tersebut bermula dari kesepakatan antara dua penjajah Eropa dan Sultan Sulu di Filipina yang ditandatangani pada 1878.

Sang Sultan mengizinkan para penjajah menggunakan wilayahnya yang ternyata masuk ke dalam teritorial Malaysia saat ini, sebuah kesepakatan yang dihormati Malaysia hingga 2013.

Kuala Lumpur mengambil alih wilayah tersebut setelah merdeka dari Inggris. Setiap tahun Pemerintah Malaysia membayar sejumlah uang kepada ahli waris, yang merupakan warga negara Filipina.

Para ahli waris Sultan, yang pernah menguasai wilayah yang mencakup pulau-pulau yang tertutup hutan hujan di Filipina selatan dan sebagian Pulau Kalimantan, mengatakan mereka tidak terlibat dalam serangan itu. Mereka membawa masalah itu ke pengadilan arbitrase.

Malaysia, yang tidak berpartisipasi dalam arbitrase, menyatakan proses penyitaan asetnya tersebut ilegal. Mereka mengatakan telah memperoleh penangguhan putusan di Perancis.

Properti Paris adalah set ketiga dari aset Malaysia yang diklaim ahli waris secara publik. Mereka telah mendapatkan perintah penyitaan untuk unit perusahaan minyak negara Petronas di Luksemburg dan telah meminta izin pengadilan Belanda untuk menyita aset di Belanda.

Putusan ini berlaku secara global terhadap sebagian besar aset Malaysia, selain dari premis diplomatik, di bawah konvensi PBB tentang arbitrase.

Seorang hakim Perancis pada Desember tahun lalu mengabulkan permintaan para ahli waris untuk menyita tiga properti Pemerintah Malaysia di Paris untuk melunasi utang sebesar 2,3 juta euro (Rp 37,43 miliar) yang mereka katakan merupakan utang Malaysia kepada mereka, menurut dokumen pengadilan yang dibagikan oleh pengacara ahli waris.

Upaya penyitaan di Paris belum pernah dilaporkan sebelumnya.

Malaysia diperintahkan untuk membayar ahli waris di bawah putusan arbitrase awal yang diberikan kepada mereka di Spanyol, yang tidak terikat dengan masa tinggal di Perancis, kata pengacara tersebut.

Kementerian Hukum Malaysia tidak menanggapi permintaan komentar atas keputusan awal tersebut.

Tidak seperti kedutaan, tempat tersebut tidak memiliki papan nama resmi dan tidak dikenakan pembebasan pajak Perancis, kata hakim.

Pada Senin (6/3/2023), juru sita Perancis berusaha untuk mengevaluasi nilai tiga properti itu, kata para pengacara. Hasil penjualan akan diberikan kepada para ahli waris.

Seorang juru bicara Kementerian Hukum Malaysia mengatakan petugas pengadilan muncul di Kedutaan Malaysia di Paris, tetapi ditolak. Mereka menolak berkomentar lebih lanjut. Kementerian Luar Negeri Malaysia dan kedutaan besarnya di Paris menolak berkomentar.

Paul Cohen, pengacara ahli waris, mengatakan perintah pengadilan itu "tidak ambigu" dalam arahannya untuk menyita properti dan bahwa pengadilan akan memutuskan langkah selanjutnya.

Bulan lalu, petugas pengadilan Luksemburg mengeluarkan perintah penyitaan untuk dua unit Petronas terkait kasus tersebut. Perusahaan mengatakan tindakan ahli waris tidak berdasar dan akan terus mempertahankan posisi hukumnya.

Malaysia sebelumnya berjanji akan mengambil semua langkah hukum untuk melindungi asetnya di seluruh dunia.

Artikel ini pernah dimuat di VOA Indonesia dengan judul Setelah Menang $15 Miliar di Arbitrase, Ahli Waris Sultan Sulu Siap Sita Properti Malaysia di Paris.

https://www.kompas.com/global/read/2023/03/08/203500270/ahli-waris-sultan-sulu-menang-klaim-rp-231-triliun-akan-sita-properti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke