Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keturunan Sultan Gugat Malaysia Rp 223 Triliun atas Sengketa Tanah, Sita Aset Petronas

Kompas.com - 19/07/2022, 14:59 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

Penulis: Reuters via VOA Indonesia

PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Para ahli waris kesultanan abad ke-19 berusaha untuk menyita aset Pemerintah Malaysia di seluruh dunia dalam upaya untuk menegakkan putusan arbitrase senilai 14,9 miliar dollar AS (Rp 223,10 triliun) yang mereka menangkan, ujar pengacara para ahli waris tersebut kepada Reuters.

Upaya penyitaan itu dilakukan di tengah putusan Pengadilan Perancis, tempat di mana kasus hukum tersebut diproses, yang memutuskan untuk menangguhkan kasus itu.

Pengadilan arbitrase Perancis pada bulan Februari memerintahkan Malaysia untuk membayar sejumlah uang kepada keturunan Sultan Sulu terakhir untuk menyelesaikan perselisihan mengenai kesepakatan tanah di era kolonial.

Baca juga: Indonesia Setop Kirim TKI ke Malaysia Sementara, Ini Duduk Perkaranya

Malaysia mengatakan pada pekan lalu bahwa Pengadilan Banding Paris menangguhkan kewajiban pembayaran tersebut setelah mengetahui bahwa penyitaan aset yang dilakukan dapat melanggar kedaulatan negara.

Bendera nasional Malaysia yang rusak terlihat berkibar di depan Menara Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia.AP via VOA INDONESIA Bendera nasional Malaysia yang rusak terlihat berkibar di depan Menara Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menteri Hukum Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan, penangguhan akan mencegah putusan ditegakkan karena Malaysia berupaya mengesampingkan putusan itu. Malaysia sebelumnya tidak berpartisipasi dalam arbitrase.

Pengacara penggugat mengatakan, putusan Februari tetap dapat ditegakkan secara hukum di luar Perancis melalui Konvensi New York, sebuah perjanjian PBB tentang arbitrase internasional yang diakui di 170 negara.

“’Penangguhan’ yang tampaknya menghibur Pemerintah Malaysia untuk sementara menunda penegakan hukum lokal di satu negara, Perancis sendiri," kata Paul Cohen, penasihat ahli waris, dari firma hukum 4-5 Gray's Inn Square yang berbasis di London.

"Itu tidak berlaku untuk 169 lainnya."

Dengan beberapa pengecualian, seperti tempat diplomatik, setiap aset milik pemerintah Malaysia di negara-negara pihak pada konvensi PBB memenuhi syarat untuk dieksekusi sebagai bagian dari keputusan pengadilan itu, kata Elisabeth Mason, pengacara lain untuk ahli waris.

Wan Junaidi, Menteri Hukum Malaysia, menolak berkomentar ketika dihubungi.

Baca juga: Tanggapan Malaysia Setelah Indonesia Setop Kirim TKI ke Negeri Jiran

Aset Petronas

Ahli waris mengeklaim sebagai penerus kepentingan Sultan Sulu terakhir, yang menandatangani kesepakatan pada 1878 dengan perusahaan perdagangan Inggris untuk mengeksploitasi sumber daya di wilayah yang berada di bawah kendalinya.

Wilayah tersebut termasuk Sabah yang terletak di ujung utara Kalimantan yang merupakan negara bagian Malaysia yang kaya minyak.

Malaysia mengambil alih wilayah tersebut setelah merdeka dari Inggris. Setiap tahun Pemerintah Malaysia membayar sejumlah uang kepada ahli waris, yang merupakan warga negara Filipina.

 

Wisatawan berfoto cinderamata di gedung ikonik Malaysia, Menara Kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, 14 Januari 2016.AP via VOA INDONESIA Wisatawan berfoto cinderamata di gedung ikonik Malaysia, Menara Kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, 14 Januari 2016.
Namun, pembayaran tersebut dihentikan pada tahun 2013. Malaysia berargumen bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak atas Sabah, yang merupakan bagian dari wilayahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com