KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia dihentikan sementara, termasuk ribuan yang direkrut untuk sektor perkebunan, karena pelanggaran dalam kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani antara kedua negara.
Pembekuan tersebut merupakan pukulan terbaru bagi Malaysia - produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia dan mata rantai utama dalam rantai pasokan global.
“Negeri Jiran” kini tengah menghadapi kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya.
Kepada Reuters, Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan pembekuan itu diberlakukan setelah otoritas imigrasi Malaysia terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga, yang telah dikaitkan dengan tuduhan perdagangan manusia dan kerja paksa.
Pengoperasian sistem yang berkelanjutan melanggar ketentuan perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada April.
Adapun perjanjian itu “bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja rumah tangga yang dipekerjakan di rumah tangga Malaysia,” kata Hermono sebagaimana dilansir Reuters pada Rabu (13/7/2022).
Baca juga: TKI di Taiwan 6 Tahun Gaji Minimum Tak Pernah Naik, Jam Kerja Tidak Jelas, dan Tanpa Libur
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Saravanan mengonfirmasi menerima surat dari pihak berwenang Indonesia yang memberitahukan tentang pembekuan tersebut.
Dia mengatakan kepada Reuters bahwa dia akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri Indonesia, yang mengawasi departemen imigrasi.
Perusahaan Malaysia telah mengajukan sekitar 20.000 aplikasi untuk pekerja, sekitar setengahnya untuk pekerjaan di sektor perkebunan dan manufaktur, menurut Hermono.
Malaysia bergantung pada jutaan pekerja asing, yang sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal, untuk mengisi pekerjaan pabrik dan perkebunan yang dihindari oleh penduduk setempat.
Baca juga: Membaca Kesepakatan Perlindungan TKI Terbaru Indonesia-Malaysia, Menguntungkan Pekerja Migran?
Malaysia mencabut pembekuan perekrutan tenaga kerja akibat pandemi pada Februari.
Akan tetapi, negara itu masih belum melihat kembalinya pekerja secara signifikan, di tengah lambatnya persetujuan pemerintah dan pembicaraan yang berlarut-larut dengan negara-negara sumber mengenai perlindungan karyawan.
Beberapa tahun terakhir, berkembang kekhawatiran di "Negeri Jihran" terkait perlakuan terhadap pekerja migran.
Tujuh perusahaan Malaysia bahkan telah dilarang oleh Amerika Serikat dalam dua tahun terakhir, atas apa yang digambarkan sebagai “kerja paksa”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.