KOMPAS.com - Seorang perempuan berusia 24 tahun asal Guyana ditangkap di bandara pada Maret 2024. Sebab, ia membawa dua kilogram kokain di rambut palsunya.
Menurut Olivier Fouque, seorang pejabat bea cukai regional pada Jumat (26/4/2024), perempuan itu telah dipenjara selama 18 bulan di Guadeloupe, wilayah Karibia Perancis.
Dijelaskan bahwa kokain itu berada di dalam tabung yang disembunyikan di dalam kepang rambut palsunya.
Baca juga: AS Berhasil Halau Serangan Rudal dan Drone Houthi di Teluk Aden
"Wanita itu dipenjara selama 18 bulan dan denda 30.000 euro," ujarnya tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Fouque mengutip perempuan tersebut sebagai contoh cara-cara baru yang digunakan untuk memasukkan narkoba ke kepulauan Karibia Perancis setelah diberlakukannya pemeriksaan bandara yang lebih ketat.
Tahun lalu ada 47 kasus orang ditahan karena membawa kokain dan obat-obatan lain di dalam perut, menurut pejabat tersebut.
"Tahun ini, ada satu atau dua kasus," tambahnya, dikutip dari AFP pada Sabtu (27/4/2024).
Perancis memperkenalkan pemeriksaan yang lebih ketat pada penerbangan di Guyana pada 2022 dan taktik tersebut diperluas ke Guadeloupe dan Martinik pada bulan Maret tahun ini.
Baca juga: Lolos ke Kontes Miss Argentina, Alejandra Viral Penampilan Muda Meski Usianya 60
Fouque mengatakan setidaknya 30 orang yang dicurigai telah ditolak dari penerbangan di bandara Karibia Perancis tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.