Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adnan Oktar, Pemimpin Sekte Seks Turkiye Dijatuhi Hukuman 8.658 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/11/2022, 21:34 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

ISTANBUL, KOMPAS.com - Pengadilan Istanbul menjatuhkan hukuman selama lebih dari 8.500 tahun penjara kepada Adnan Oktar, yang dijuluki sebagai pemimpin kultus seks Turkiye, atas kasus pelecehan anak, pemerkosaan dan penipuan setelah pengadilan ulang.

Al Jazeera pada Jumat (18/11/2022) mewartakan, hukuman tersebut tidak melebihi rekor hukuman sebelumnya yang dikeluarkan oleh pengadilan, yaitu 9.803 tahun dan enam bulan.

Akan tetapi, hukuman kepada pemimpin kultus seks Turkiye ini masih menjadi salah satu yang terlama di negara itu dan di dunia menurut Harian Turkiye Sabah.

Baca juga: Pemimpin Sekte Pemuja Mayat di Thailand Ditangkap, Percaya Air Kencing Jenazah Bisa Sembuhkan Penyakit

Adnan Oktar dikenal sering mengadakan diskusi teologis sambil dikelilingi wanita-wanita yang berpakaian minim yang dia juluki “kittens” (anak kucing), menurut lapor media lokal Turkiye sebagaimana dilansir Daily Mail.

Dalam program televisi miliknya, pria berusia 66 tahun ini berkhotbah soal kreasionisme dan nilai-nilai konservatif sambil dikelilingi oleh sejumlah wanita.

Dia juga menerbitkan buku dalam berbagai bahasa di seluruh dunia dengan nama pena Harun Yahya.

Saluran TV A9 daringnya, yang mulai mengudara pada 2011, juga ditutup setelah kecaman dari para pemimpin agama Turki.

Polisi Turkiye menangkap dia bersama ratusan pengikutnya dalam penggerebekan villanya pada 2018.

Penyelidikan aparat juga mengungkap jaringan kriminal yang dia pimpin dengan kedok sekte heterodoks.

Jaringan tersebut telah melakukan kampanye anti evolusi internasional melalui berbagai penerbit dan outlet media.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Al Jazeera English (@aljazeeraenglish)

Baca juga: Pemimpin Sekte Ini Ancam Wanita dengan Kutukan Abadi jika Tak Berhubungan Seks Dengannya

Salah satu wanita di persidangannya, yang diidentifikasi hanya sebagai CC, mengatakan kepada pengadilan bahwa Oktar berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan wanita lain.

“Beberapa wanita yang dia perkosa dipaksa minum pil kontrasepsi,” kata CC di pengadilan yang juga mengungkap sekitar 69.000 pil KB yang ditemukan polisi di rumahnya.

Oktar berdalih pil itu digunakan untuk mengatasi gangguan kulit dan gangguan haid.

Pada Januari 2021, Oktar dihukum atas 10 dakwaan terpisah, termasuk memimpin geng kriminal, terlibat dalam spionase politik dan militer, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan, pemerasan, dan penyiksaan.

Tuduhan lainnya juga termasuk membantu jaringan yang dipimpin oleh cendekiawan yang berbasis di AS, Fethullah Gulen, yang dituduh Turkiye mendalangi upaya kudeta yang gagal pada 2016.

Baca juga: Kisah Sekte Pegulat Roh Doukhobor, 200 Tahun Disiksa Kekaisaran Rusia karena Dianggap Sesat

Oktar dijatuhi hukuman 1.075 tahun pada saat itu, tetapi pengadilan tinggi membatalkan keputusan itu.

Pengadilan Kriminal Tinggi Istanbul menghukum Oktar 8.658 tahun penjara atas beberapa tuduhan, termasuk pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang selama persidangan ulang pada Rabu (16/11/2022).

Pengadilan juga menghukum 10 tersangka lainnya masing-masing 8.658 tahun penjara, menurut laporan kantor berita Anadolu dikutip Al Jazeera.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

WHO: Penggunaan Alkohol dan Vape di Kalangan Remaja Mengkhawatirkan

WHO: Penggunaan Alkohol dan Vape di Kalangan Remaja Mengkhawatirkan

Global
Kunjungan Blinken ke Beijing, AS Prihatin China Seolah Dukung Perang Rusia

Kunjungan Blinken ke Beijing, AS Prihatin China Seolah Dukung Perang Rusia

Global
Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina, Ini Tujuannya

Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina, Ini Tujuannya

Global
AS Berhasil Halau Serangan Rudal dan Drone Houthi di Teluk Aden

AS Berhasil Halau Serangan Rudal dan Drone Houthi di Teluk Aden

Global
Petinggi Hamas Sebut Kelompoknya akan Letakkan Senjata Jika Palestina Merdeka

Petinggi Hamas Sebut Kelompoknya akan Letakkan Senjata Jika Palestina Merdeka

Global
Inggris Beri Ukraina Rudal Tua Canggih, Begini Dampaknya Jika Serang Rusia

Inggris Beri Ukraina Rudal Tua Canggih, Begini Dampaknya Jika Serang Rusia

Global
Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Internasional
Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Global
Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Global
Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Global
Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Global
Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Global
Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Global
Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Global
Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com