Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks PM Malaysia Najib Razak Mulai Upaya Terakhir Batalkan Hukuman Korupsi 1MDB

Kompas.com - 18/08/2022, 11:06 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pengadilan tinggi Malaysia pada Kamis (18/8/2022) mulai mendengarkan banding dari mantan perdana menteri Najib Razak, untuk membatalkan hukuman penjara atas kasus korupsi proyek 1MDB (1Malaysia Development Berhad).

Sebelumnya, Pengadilan Federal pada Selasa (16/8/2022) menolak permohonan Najib Razak untuk persidangan ulang, sehingga diadakan sesi banding hingga 26 Agustus.

Saat sidang dimulai, pengacara pembela Najib Razak yaitu Hisyam Teh Poh Teik, mengejutkan pengadilan dengan mengatakan kepada majelis hakim yang terdiri dari lima hakim bahwa dia ingin dibebaskan dari kasus ini.

Baca juga: Upaya Terakhir untuk Batalkan Hukuman Korupsi 1MDB Dimulai, Bisakah Najib Razak Bebas?

"Saya ingin memulainya dengan mengajukan permintaan maaf terdalam dari lubuk hati saya. Saya tidak dapat melanjutkan banding ini," kata Hisyam dikutip dari kantor berita AFP.

"Itu adalah kesalahan penilaian saya ketika saya menerima kasus ini," lanjutnya.

Pengadilan sebelumnya menolak permintaan Hisyam untuk persiapan tiga sampai empat bulan.

Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan kepada Hisyam Teh Poh Teik, dia tidak bisa melepaskan dirinya begitu saja dan meminta jeda.

"Anda masih ingin melepaskan diri dan membiarkan klien Anda tidak terwakili? Dalam pikiran kami, Anda tidak dapat melepaskan diri sendiri. Anda harus melanjutkan," kata ketua hakim.

Najib Razak (69) dan partai UMNO-nya yang saat ini berkuasa, kalah dalam pemilu 2018 menyusul tuduhan keterlibatan mereka dalam skandal multi-miliar dolar di dana negara 1MDB.

Baca juga:

Najib dan kolega dituduh mengkorupsi dana miliaran dollar AS dari proyek investasi negara tersebut dan membelanjakannya untuk segala hal mulai dari real estat kelas atas hingga karya seni mahal.

Setelah persidangan Pengadilan Tinggi yang panjang, Najib Razak dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit (Rp 139,37 miliar) dari mantan unit 1MDB ke rekening bank pribadinya.

Najib Razak kemudian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020, dan pengadilan banding Desember 2021 menolak bandingnya, membuatnya untuk mengajukan pembelaan terakhir di hadapan Pengadilan Federal.

Baca juga: Banding Ditolak, Penjara 12 Tahun Menanti Najib Razak atas Skandal Korupsi 1MDB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Global
143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

Global
Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Global
Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Global
Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Global
PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

Global
Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Global
4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

Global
Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Global
Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Global
Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com