Sebelumnya, Pengadilan Federal pada Selasa (16/8/2022) menolak permohonan Najib Razak untuk persidangan ulang, sehingga diadakan sesi banding hingga 26 Agustus.
Saat sidang dimulai, pengacara pembela Najib Razak yaitu Hisyam Teh Poh Teik, mengejutkan pengadilan dengan mengatakan kepada majelis hakim yang terdiri dari lima hakim bahwa dia ingin dibebaskan dari kasus ini.
"Saya ingin memulainya dengan mengajukan permintaan maaf terdalam dari lubuk hati saya. Saya tidak dapat melanjutkan banding ini," kata Hisyam dikutip dari kantor berita AFP.
"Itu adalah kesalahan penilaian saya ketika saya menerima kasus ini," lanjutnya.
Pengadilan sebelumnya menolak permintaan Hisyam untuk persiapan tiga sampai empat bulan.
Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan kepada Hisyam Teh Poh Teik, dia tidak bisa melepaskan dirinya begitu saja dan meminta jeda.
"Anda masih ingin melepaskan diri dan membiarkan klien Anda tidak terwakili? Dalam pikiran kami, Anda tidak dapat melepaskan diri sendiri. Anda harus melanjutkan," kata ketua hakim.
Najib Razak (69) dan partai UMNO-nya yang saat ini berkuasa, kalah dalam pemilu 2018 menyusul tuduhan keterlibatan mereka dalam skandal multi-miliar dolar di dana negara 1MDB.
Najib dan kolega dituduh mengkorupsi dana miliaran dollar AS dari proyek investasi negara tersebut dan membelanjakannya untuk segala hal mulai dari real estat kelas atas hingga karya seni mahal.
Setelah persidangan Pengadilan Tinggi yang panjang, Najib Razak dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit (Rp 139,37 miliar) dari mantan unit 1MDB ke rekening bank pribadinya.
Najib Razak kemudian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020, dan pengadilan banding Desember 2021 menolak bandingnya, membuatnya untuk mengajukan pembelaan terakhir di hadapan Pengadilan Federal.
https://www.kompas.com/global/read/2022/08/18/110621170/eks-pm-malaysia-najib-razak-mulai-upaya-terakhir-batalkan-hukuman-korupsi