KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terbukti bersalah dalam sidang kasus korupsi 1MDB (1Malaysia Development Berhad).
Ia diputus bersalah atas 7 dakwaan, yakni satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), dan tiga dakwaan pencucian uang.
Proses peradilan ini telah berlangsung sejak tahun lalu, dan untuk kasusnya sendiri sudah mencuat sejak 2014.
Lantas bagaimana kronologi kasus korupsi dana negara ini? Berikut adalah rangkumannya yang disadur dari AFP dan Reuters.
Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputus Bersalah atas 7 Dakwaan di Skandal 1MDB
1MDB adalah dana pemerintah yang diluncurkan pada 2009 dengan bantuan pemodal Malaysia Low Taek Jho, untuk membangun perekonomian "Negeri Jiran".
Low memiliki kedekatan dengan Najib Razak, tapi dia tidak punya posisi resmi di 1MDB. Ia membantu menyusun perencanaan dana dan membuat kebijakan-kebijakan penting.
Program itu diluncurkan sendiri oleh Najib, segera setelah ia didapuk sebagai Perdana Menteri Malaysia.
1MDB rencananya akan mendanai pembangunan pembangkit listrik dan aset-aset energi lainnya di Malaysia dan Timur Tengah, termasuk pembangunan real estate di Kuala Lumpur.
Baca juga: Pengacara Najib Razak Gagal Yakinkan Hakim dalam Sidang Perdana 1MDB
Dana tersebut diawasi secara ketat oleh Najib, dan dia memimpin dewan penasihatnya sampai 2016.
Kecurigaan muncul pada 2014, saat terungkap 1MDB memiliki utang sebesar 11 miliar dollar AS (Rp 160 triliun).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan