LONDON, KOMPAS.com - Pemerintah Inggris pada Jumat (17/6/2022) menyetujui ekstradisi pendiri WikiLeaks, Julian Assange, ke Amerika Serikat (AS) untuk diadili atas publikasi file rahasia yang berkaitan dengan perang Irak dan Afghanistan.
Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel mengatakan, Julian Assange memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pendukung Julian Assange sering mengadakan demonstrasi untuk memprotes rencana deportasi.
Baca juga: Jejak Kontroversi Julian Assange: Dari Pemerkosaan sampai Pemilu AS
Istri Julian Assange, Stella, juga memohon pembebasannya dari tahanan setelah mereka memiliki dua anak secara rahasia ketika pria berusia 50 tahun itu bersembunyi di Kedutaan Besar Ekuador di London selama bertahun-tahun.
WikiLeaks menyebut keputusan Patel sebagai "hari gelap bagi kebebasan pers dan demokrasi Inggris", lalu bersumpah untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi serta menuduh Amerika Serikat merencanakan pembunuhannya.
"Julian tidak bersalah. Dia tidak melakukan kejahatan dan bukan penjahat. Dia adalah jurnalis dan penerbit, dan dia dihukum karena melakukan pekerjaannya," kata WikiLeaks dikutip dari AFP.
WikiLeaks menambahkan bahwa kasus Julian Assange politis, karena dia menerbitkan bukti Amerika Serikat melakukan kejahatan perang dan dituding menutupinya.
BREAKING: UK Home Secretary approves extradition of WikiLeaks publisher Julian Assange to the US where he would face a 175 year sentence - A dark day for Press freedom and for British democracy
— WikiLeaks (@wikileaks) June 17, 2022
The decision will be appealedhttps://t.co/m1bX8STSr8 pic.twitter.com/5nWlxnWqO7
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Inggris mengatakan, tidak ada alasan bagi Patel untuk membatalkan perintah ekstradisi Julian Assange.
"Dalam kasus ini, pengadilan Inggris belum menemukan bahwa keputusan ini akan menindas, tidak adil, atau penyalahgunaan proses untuk mengekstradisi Tuan Assange," kata juru bicara itu.
Baca juga:
"Mereka juga tidak mendapati bahwa ekstradisi tidak sesuai dengan hak asasinya, termasuk haknya atas pengadilan yang adil dan kebebasan berekspresi, dan bahwa selama di AS dia akan diperlakukan dengan tepat, termasuk dalam kaitannya dengan kesehatannya."
Julian Assange kerap dikaitkan dengan kebebasan media. Para pendukungnya menuduh AS hendak memberangus pelaporan masalah keamanan yang sah.
Pendiri WikiLeaks itu akan diadili karena melanggar Undang-Undang Spionase AS dengan menerbitkan file militer dan diplomatik pada 2010, dan bisa menghadapi 175 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Akan tetapi, hukuman yang tepat bagi Julian Assange sulit diprediksi.
Julian Assange ditahan di penjara berkeamanan tinggi di London sejak 2019 dengan jaminan dalam kasus sebelumnya yang menuduhnya melakukan serangan seksual di Swedia.
Kasus itu dibatalkan, tetapi dia tidak dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman karena melanggar jaminan dengan alasan berisiko melarikan diri dalam kasus ekstradisi AS.
Julian Assange menikah di penjara pada Maret 2022. Ia menghabiskan tujuh tahun di Kedubes Ekuador di London untuk menghindari dipindahkan ke Swedia, tetapi ditangkap ketika pemerintahan Ekuador berubah dan perlindungan diplomatiknya dicabut.
Baca juga: Pendiri WikiLeaks Julian Assange Diam-diam Punya Dua Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.