Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri WikiLeaks, Julian Assange Hadapi Dakwaan Baru

Kompas.com - 25/06/2020, 15:35 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

Sumber Aljazeera

KOMPAS.com - Jaksa memberikan dakwaan baru terhadap pendiri WikiLeaks, Julian Assange (48) dengan mengatakan bahwa pria itu merekrut hacker untuk mendapatkan data rahasia pemerintah.

Julian Assange dituduh Departemen Kehakiman AS telah berupaya merekrut para hacker dalam konferensi-konferensi di Eropa dan Asia serta berkonspirasi dengan grup hacker termasuk LulzSec dan hacker 'anonim' agar mendapatkan data rahasia pemerintah.

Dakwaan baru terhadap Assange disampaikan dalam surat dakwaan yang diperbarui pada Rabu (24/6/2020).

Dakwaan yang telah diperbarui itu tidak berisi dakwaan tambahan di luar 18 dakwaan yang diberikan Departemen Kehakiman AS pada 2019. 

Akan tetapi, di dalamnya jaksa menggarisbawahi upaya Assange untuk mendapatkan dan mengeluarkan informasi rahasia, yakni tuduhan yang menjadi dasar tuduhan pidana yang sebelumnya sudah dia hadapi.

Selain merekrut para hacker untuk konferensi, dokumen dakwaan menuduh Assange telah mendapatkan akses tidak resmi kepada sistem komputer pemerintah negara-negara NATO pada 2010.

Baca juga: Assange Dijatuhi Hukuman Penjara 50 Pekan oleh Pengadilan Inggris

2 tahun kemudian, dia melakukan konspirasi alias bersekongkol dengan pimpinan LulzSec dan meminta dokumen serta database menurut Departemen Kehakiman AS.

"Di dalam komunikasi lain, Assange mengatakan pada pimpinan LulzSec bahwa rilis materi hacking paling berdampak berasal dari CIA, NSA, atau New York Times."

Assange juga memublikasikan pada e-mail WikiLeaks dari pelanggaran data perusahaan konsultan komunitas intelijen AS oleh hacker yang berafiliasi dengan LulzSec dan 'anonim'.

Assange ditahan tahun lalu setelah diusir dari Kedutaan Ekuador di London dan berada di tengah-tengah pertikaian ekstradisi yang berkelanjutan tentang apakah Assange harus dikirim ke AS.

Baca juga: Pendiri WikiLeaks Julian Assange Tak Ingin Diekstradisi ke AS

Penyalahgunaan kekuasaan

Departemen Kehakiman telah menuduh Assange bersekongkol dengan mantan analis intelijen Angkatan Darat AS, Chelsea Manning demi informasi rahasia dalam sejarah AS.

Jaksa penuntut mengatakan pendiri WikiLeaks itu telah merusak keamanan nasional dengan menerbitkan ratusan ribu dokumen rahasia.

Termasuk saluran diplomatik dan dokumen militer tentang perang di Irak dan Afghanistan, yang merugikan AS dan sekutunya serta membantu musuh-musuhnya.

Assange sendiri mengatakan dirinya berperan sebagai jurnalis yang berhak mendapat perlindungan Amandemen Pertama.

Sementara pengacaranya, Barry Pollack berpendapat bahwa dakwaan AS yang mengatakan Assange melakukan spionase dan penyalahgunaan komputer merupakan motif politis dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Linimasa Kontroversi Julian Assange...

Pollack dalam pendapatnya mengatakan, "pengejaran tanpa henti pemerintah terhadap Julian Assange merupakan ancaman besar bagi para jurnalis di mana pun dan bagi hak publik untuk mengetahuinya."

Pollack mengatakan, "Sementara dakwaan yang diperbarui hari ini merupakan bab lain dalam upaya AS untuk membujuk masyarakat bahwa pengejaran mereka terhadap Assange didasarkan pada sesuatu selain publikasi informasi kebenaran yang layak diberitakan," 

Dia juga menambahkan, "Dakwaan terus menuntutnya (Julian Assange) karena melanggar UU spionase berdasarkan publikasi WikiLeaks yang mengungkap kejahatan perang yang dilakukan pemerintah AS."

Baca juga: Pendiri WikiLeaks Julian Assange Diam-diam Punya Dua Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Aljazeera
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com