Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyanyi R Kelly Manfaatkan Status Superstar untuk Melakukan Pelecehan Seksual

Kompas.com - 29/09/2021, 03:42 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber BBC

Dokumen hukum telah mengungkapkan siksaan mental yang dilakukan Kelly terhadap korbannya.

Mereka tidak diperbolehkan makan atau menggunakan kamar mandi tanpa izinnya, penyanyi superstar itu mengontrol pakaian apa yang mereka kenakan dan membuat mereka memanggilnya "Ayah".

Gloria Allred, seorang pengacara yang mewakili beberapa korban, mengatakan kepada wartawan, "Saya telah berpraktik hukum selama 47 tahun. Selama ini, saya telah mengejar banyak predator seksual yang telah melakukan kejahatan terhadap wanita dan anak-anak."

"Dari semua predator seksual yang saya kejar, Tuan Kelly adalah yang paling buruk," ujar Allred.

Baca juga: Pangeran Andrew Terjerat Kasus Pelecehan Seksual Gadis 17 Tahun di New York

Pada konferensi pers di luar pengadilan pada Senin (27/9/2021), jaksa Jacquelyn Kasulis mengatakan bahwa juri telah mengirim pesan kepada orang-orang kuat lainnya seperti sang superstar Kelly.

"Tidak peduli berapa lama, tangan panjang hukum akan menyusul Anda," kata Kasulis.

Putusan hukuman penjara terhadap Kelly itu muncul 13 tahun setelah sang superstar  dibebaskan dari tuduhan pornografi anak setelah diadili di negara bagian Illinois.

Banyak dari tuduhan yang didengar dalam persidangan pertama kali terhadap superstar itu dimuat dalam film dokumenter 2019 Surviving R Kelly.

Korban dari superstar itu kadang-kadang dipilih dari penonton konsernya, atau penyanyi pemula yang dibujuk untuk bergabung dengannya dengan tawaran bantuan karir musik, setelah bertemu secara kebetulan.

Namun setelah bergabung dengan rombongannya, mereka mendapati bahwa mereka hanya diperalat, dikenai aturan ketat, dan dihukum secara agresif, jika mereka melanggar apa yang disebut timnya sebagai "aturan Rob".

Baca juga: Ajudan Utama Gubernur New York Mundur di Tengah Penyelidikan Pelecehan Seksual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com