NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Aung San Suu Kyi pemimpin de facto Myanmar yang digulingkan militer dalam kudeta, mendapat 2 dakwaan kriminal tambahan.
Dakwaan itu dijatuhkan kepadanya dalam sidang yang ia hadiri melalui video pada Senin (1/3/2021).
Sebelumnya Suu Kyi (75) didakwa pidana karena memiliki walkie-talkie tanpa izin, serta melanggar pembatasan virus corona dengan berkampanye jelang pemilu tahun lalu.
Baca juga: Dakwaan Aung Suu Kyi Ditambah Lagi, Kali Ini Pakai Hukum Pidana Era Kolonial
Kemudian sekarang ia dituduh melanggar undang-undang komunikasi, serta hendak memicu keresahan publik, kata pengacaranya Khin Maung Zaw.
"Kami tak bisa memastikan berapa banyak lagi kasus yang akan dihadapi Daw Aung San Suu Kyi dalam periode ini," katanya kepada para wartawann di Naypyidaw, dikutip dari AFP.
Suu Kyi tidak terlihat di depan publik sejak ditahan pada 1 Februari, dan kemunculannya di sidang terjadi saat demo kudeta Myanmar memanas.
Sedikitnya 18 orang tewas pada Minggu (28/2/2021) setelah tentara dan polisi menembaki demonstran di kota-kota Myanmar, menurut PBB yang mengutip informasi stafnya sendiri.
Baca juga: Hari Paling Berdarah sejak Kudeta Militer Myanmar, 18 Orang Tewas dalam Sehari
Lalu tv negara MRTV Senin malam melaporkan, lebih dari 1.300 orang ditangkap dan 11 orang tewas pada Minggu malam.
Mereka menambahkan bahwa aparat keamanan sudah diperintahkan untuk tidak menggunakan peluru tajam kepada pengunjuk rasa.
Selama Aung San Suu Kyi ditangkap ia berstatus tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw, kota terpencil yang dibangun khusus oleh junta militer Myanmar sebelumnya.
Militer Myanmar merasa benar telah melakukan kudeta, dengan menuduh terjadi kecurangan pada pemilu tahun lalu yang dimenangkan partai National League for Democracy (NLD)-nya Suu Kyi secara telak.
Baca juga: Kudeta Myanmar: Mengapa Indonesia Diharapkan Membantu Mengatasi Krisis Politik Sahabat Lama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.