NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi akhirnya terlihat muncul dalam persidangan online, sehari setelah unjuk rasa paling berdarah pasca kudeta militer pecah di kota-kota besar Myanamar.
Tapi dalam pengadilan yang digelar pada Senin (1/3/2021), wanita 75 tahun itu dijatuhi dakwaan lain menurut seorang pengacara yang bertindak untuknya.
Dalam sidang pengadilan melalui konferensi video Suu Kyi tampak sehat meski mungkin berat badannya turun. Dia meminta untuk bertemu dengan tim hukumnya menurut Pengacara Min Min Soe kepada Reuters.
Pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) tidak terlihat di depan umum sejak pemerintahannya digulingkan dalam kudeta militer 1 Februari. Dia ditahan bersama dengan para pemimpin partai lainnya.
Awalnya, Suu Kyi dituduh mengimpor enam radio walkie-talkie secara ilegal. Belakangan, tuduhan melanggar undang-undang bencana alam dengan melanggar protokol virus corona ditambahkan.
Menurut Min Min Soe pengadilan pada Senin (1/3/2021) menambah lagi dakwaan terhadapnya. Kali ini menggunakan hukum pidana era kolonial, yang menuduhnya melakukan pelanggaran publikasi informasi, yang dapat "menyebabkan ketakutan atau bahaya" atau mengganggu "ketenangan publik."
Sidang berikutnya akan dilakukan pada 15 Maret.
Baca juga: Pertama Kalinya, Aung San Suu Kyi Muncul sejak Kudeta Myanmar
Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer merebut kekuasaan setelah menuduh kecurangan dalam pemilihan November yang dimenangkan oleh Partai NLD milik Suu Kyi secara telak.
Saat Suu Kyi muncul dalam sidang pengadilan video, polisi di kota utama Yangon menggunakan granat kejut dan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa, berdasarkan keterangan saksi mata. Protes kembali digelar sehari setelah kekerasan terburuk sejak kudeta terjadi.
Tidak ada laporan langsung tentang korban pada Senin (1/3/2021). Tetapi pada hari sebelumnya, polisi melepaskan tembakan ke kerumunan di berbagai bagian negara itu dan menewaskan 18 orang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan