Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Baru Disahkan, 5 Pemerkosa Dihukum Mati di Bangladesh

Kompas.com - 16/10/2020, 14:33 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

DHAKA, KOMPAS.com - Pengadilan Bangladesh menghukum mati lima pria pada Kamis (15/10/2020) karena pemerkosaan berkelompok pada 2012 terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan di distrik Tangail, oleh pengadilan khusus yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak.

Jaksa Nasim Ahmed mengatakan, pacar korban membawanya ke tepi sungai di mana dia diperkosa olehnya dan dua temannya, sedangkan dua orang lainnya membantu mereka.

Baca juga: Racuni 25 Murid, Guru Ini Dapat Hukuman Mati

"Kelimanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati," kata Ahmed kepada AFP.

Itu adalah hukuman mati pertama sejak pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina pekan ini memberlakukan hukuman mati atas pelaku pemerkosaan.

Pemerkosaan berkelompok sudah menerapkan hukuman mati sebelumnya, tetapi pemerkosaan oleh seorang pelaku dulunya hanya dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Kabinet Bangladesh Setujui Hukuman Mati bagi Pemerkosa

Minggu lalu demonstrasi pecah di seluruh Bangladesh usai beredar video sekelompok pria menelanjangi dan memperkosa seorang wanita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com