Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Baru Disahkan, 5 Pemerkosa Dihukum Mati di Bangladesh

Hukuman itu dijatuhkan di distrik Tangail, oleh pengadilan khusus yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak.

Jaksa Nasim Ahmed mengatakan, pacar korban membawanya ke tepi sungai di mana dia diperkosa olehnya dan dua temannya, sedangkan dua orang lainnya membantu mereka.

"Kelimanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati," kata Ahmed kepada AFP.

Itu adalah hukuman mati pertama sejak pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina pekan ini memberlakukan hukuman mati atas pelaku pemerkosaan.

Pemerkosaan berkelompok sudah menerapkan hukuman mati sebelumnya, tetapi pemerkosaan oleh seorang pelaku dulunya hanya dihukum penjara seumur hidup.

Minggu lalu demonstrasi pecah di seluruh Bangladesh usai beredar video sekelompok pria menelanjangi dan memperkosa seorang wanita.


Aksi protes itu melanda Bangladesh sejak bulan lalu, ketika seorang mahasiswa ditangkap dan didakwa dalam kasus pemerkosaan geng yang berbeda.

Para pengunjuk rasa di ibu kota dan di tempat lain menuntut hukuman lebih berat, proses peradilan yang lebih cepat, dan diakhirinya budaya impunitas untuk kejahatan seks.

Diberitakan AFP pada Kamis (15/10/2020), hanya sekitar 3 persen dari kasus pemerkosaan yang diganjar hukuman.

Padahal setidaknya 208 kasus pemerkosaan berkelompok dilaporkan dalam 9 bulan pertama tahun ini, menurut Ain o Salish Kendra kelompok hak asasi setempat.

Bangladesh telah menggantung 23 orang sejak 2013, dan setidaknya 1.718 terdakwa lainnya terancam hukuman mati.

Namun para aktivis HAM mengkritik penerapan hukuman mati untuk kasus pemerkosaan, karena menurut mereka itu tidak akan mengurangi jumlah kekerasan terhadap perempuan.

"Eksekusi melanggengkan kekerasa, mereka tidak mencegahnya," kata Amnesty International.

https://www.kompas.com/global/read/2020/10/16/143316770/uu-baru-disahkan-5-pemerkosa-dihukum-mati-di-bangladesh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke