Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Damai Taliban-Afghanistan, Ini Tuntutan Paling Pelik

Kompas.com - 24/09/2020, 11:47 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber Aljazeera

DOHA, KOMPAS.com - "Kita mandek" begitulah seorang delegasi menggambarkan negosiasi perdamaian intra-Afghanistan yang mulanya menuai banyak pujian saat dimulai pada 12 September di Doha.

Setelah awal pembicaraan langsung antara Taliban dan delegasi yang dipimpin pemerintah Afghanistan di Doha, halangan semakin rumit, menurut laporan yang dilansir dari Al Jazeera pada Rabu (23/9/2020).

Grup kontak terdiri dari delegasi Taliban dan pemerintah Afghanistan dibentuk untuk menetapkan syarat dan ketentuan sebelum pembicaraan formal dimulai dengan partisipasi kelompok yang lebih besar.

Grup tersebut adalah upaya untuk membuka jalan bagi pengaturan agenda pembicaraan yang bertujuan untuk mencapai perdamaian abadi di negara yang dilanda perang bertahun-tahun itu.

Pembicaraan intra-Afghanistan direncanakan dalam kesepakatan antara Taliban dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada Februari.

Pemerintahan Trump ingin pihak-pihak yang bersaing di Afghanistan untuk mencapai kesepakatan damai, karena ingin menarik pasukan Amerika dari negara itu setelah hampir 20 tahun terjadi perang luar negeri terlama di sana.

Grup kontak pemerintah Afghanistan diwakili oleh Mohammad Masoom Stanekzai, Nader Nadery, Zarar Ahmad Muqbil Osmani, Fawzia Koofi, Mohammad Natiqi dan Khalid Noor.

Sedangkan, Taliban telah diwakili Maulvi Abdul Kabir, Abbas Stanekzai, Noorullah Noori, Shaikh Delawar dan Shaikh Qasim sebagai perwakilannya.

Baca juga: Pasukan Taliban Kembali Perangi Pasukan Afghanistan Setelah Dibebaskan

Al Jazeera telah melihat versi keempat dan versi terbaru dari rancangan agenda untuk syarat dan ketentuan yang dibahas dalam pertemuan awal grup kontak.

Ada 20 poin pertama disiapkan di Kabul sebelum tim tiba di Doha.

Sebagian besar poin bersifat teknis. Perbedaan kesepakatan kedua belah pihak telah muncul atas hukum Islam, masalah yang terkait dengan sekte dan kelompok minoritas lain, serta bahasa yang digunakan dalam rancangan tersebut.

Semua pihak berbicara kepada Al Jazeera dengan syarat anonim, karena keadaan proses yang rapuh dan beberapa tidak berwenang untuk berbicara dengan media.

Yurisprudensi Islam (Fiqh)

Ditekankan bahwa mazhab hukum “Hanafi” yang diikuti oleh mayoritas Muslim Sunni Afghanistan harus menjadi pedoman untuk semua aspek syarat dan ketentuan negosiasi damai.

Setelah penolakan awal terhadap dimasukkannya yurisprudensi ke dalam dokumen, yang juga membahas tentang detail teknis, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menjadikannya pedoman yang menyeluruh.

Dengan dominasi ulama Sunni-Hanafi dari pihak saingan, hal ini menjadi rumit ketika penyelesaian perselisihan dikaitkan dengan satu mazhab, karena tidak ada perwakilan untuk mazhab lain, seperti mazhab jurisprudensi Jaafria.

Baca juga: Perang Afghanistan-Taliban Masih Berlanjut, Seorang Istri Hamil Besar Berharap Suami Keempatnya Tidak Tewas Lagi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com