SINGAPURA, KOMPAS.com – Drama meja hijau antara tenaga kerja Indonesia (TKI) Parti Liyani dan mantan majikannya, eksekutif senior terkemuka yang juga mantan bos Bandara Changi Liew Mun Leong, belum berakhir.
The Straits Times mewartakan, Rabu (23/9/2020), Parti melalui kuasa hukumnya Anil Balchandani meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner terhadap dua orang jaksa yang menuntut dia bersalah ketika kasus disidangkan di tingkatan Pengadilan Negara (State Court).
Kedua jaksa masing-masing bernama Tan Wee Hao dan Tan Yanying. Parti divonis bersalah pada tingkatan Pengadilan Negara karena telah mencuri barang keluarga Liew.
Keputusan itu kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi yang membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.
Baca juga: TKI Parti Liyani Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Bandara Changi Singapura
Kejaksaan Agung Singapura yang sedang mengevaluasi kasus ini telah memerintahkan agar kedua jaksa diistirahatkan sementara waktu.
Jika permohonan Parti dikabulkan, Pengadilan akan membentuk pengadilan disipliner untuk menginvestigasi lebih jauh kedua jaksa. Persidangan akan membuktikan apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh kedua jaksa sepanjang proses pengadilan.
Keputusan pengadilan disipliner akan disampaikan ke Mahkamah Agung Singapura.
Jika terbukti bersalah, Ketua Mahkamah Agung dapat menjatuhkan hukuman berupa kecaman pengadilan (censure), denda maksimum 20.000 dollar Singapura (Rp 217 juta) atau hukuman lainnya.
Kasus akan dianggap selesai jika Mahkamah tidak mendapati kedua jaksa bersalah.
Menteri Kehakiman K Shanmugam menyampaikan parlemen Singapura berencana membahas kasus yang menggemparkan "Negeri Singa” ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.