Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Najib Razak Bohong soal Dana Kiriman Raja Arab ke 1MDB, Ini Buktinya

Kompas.com - 30/07/2020, 20:23 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber The Star

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak gagal membuktikan dana besar di rekeningnya adalah kiriman dari mendiang Raja Arab Saudi.

Temuan itu diungkap oleh Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis (30/7/2020) sebagaimana diwartakan media Malaysia The Star.

Najib ternyata hanya mengambil kata-kata Low Taek Jho atau Jho Low, buron dalam kasus ini, bahwa uang yang diterimanya adalah dari Kerajaan Arab.

Baca juga: Najib Razak Dihukum atas Skandal 1MDB, Muhyiddin Yassin Makin Kuat

Ini termasuk dalam beberapa temuan dari Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali yang membeberkan perihal uang kiriman dari Arab itu pada Selasa (28/7/2020).

Di hari itu juga, Najib diputuskan bersalah atas semua 7 dakwaan terhadapnya, dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar).

Dilaporkan Malay Mail, Hakim Nazlan menjelaskan, denda itu merupakan lima kali lipat dari gratifikasi yang diterima sang mantan PM Malaysia.

Gratifikasi yang dimaksud adalah dakwaan bahwa Najib menyelewengkan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.

Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Harusnya Dapat 72 Tahun Penjara dan Cambukan, tetapi...

Najib dalam pembelaannya mengatakan, almarhum Raja Abdullah dari Arab Saudi telah menjanjikan dukungannya ke Malaysia dalam sebuah pertemuan di awal 2010.

"Terpenting, yang harus segera diketahui, bagaimanapun Raja Abdullah tidak mengatakan pasti bentuk dukungannya."

"Dengan kata lain menurut kesaksian terdakwa, Raja Abdullah tidak menyebutkan niat untuk memberi sokongan dana satau sumbangan uang ke terdakwa, atau ke Malaysia," ucap Hakim Nazlan dikutip dari The Star.

Eks PM Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, untuk menghadiri persidangan kasus korupsi dana negara 1MDB pada Selasa (28/7/2020).REUTERS/LIM HUEY TENG Eks PM Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, untuk menghadiri persidangan kasus korupsi dana negara 1MDB pada Selasa (28/7/2020).
Menurut pengadilan, sudah biasa bagi para pemimpin negara merdeka menyatakan dukungannya ke pemimpin negara lain dalam hubungan internasional dan diplomasi aliansi.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Najib Razak: Saya Tidak Puas

Hakim juga mengatakan, ada banyak masalah dengan kesaksian Najib.

"Pertama, terdakwa tidak mengatakan dia mendengar langsung dari, atau secara pribadi diberitahu oleh Raja Saudi tentang sumbangan uang tunai."

"Kedua, tidak ada bukti bahwa terdakwa berusaha memverifikasi maksud ini yang dikaitkan dengan Raja Abdullah dengan siapa pun."

"Tidak dengan Raja secara langsung, atau dengan pejabat pemerintah mana pun yang dapat dengan mudah memeriksa untuk memverifikasi informasi untuk Perdana Menteri."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com