KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, menyatakan tidak puas setelah divonis 12 tahun penjara dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dalam putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Selasa (28/9/2020), Najib menjadi mantan PM Malaysia pertama dalam sejarah yang mendapat hukuman penjara.
Hakim Agung Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali menilai, Najib Razak dianggap bersalah atas tujuh dakwaan terkait skandal korupsi 1MDB.
Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi 12 Tahun Penjara atas Skandal 1MDB
Meski begitu, Hakim Nazlan masih menangguhkan eksekusi 12 tahun penjara Najib karena mempersilakan sang mantan PM Malaysia mengajukan banding.
"Jelas, saya tidak puas dengan putusannya," ujar Najib saat ditemui awak media ketika meninggalkan gedung Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Meski begitu, politisi yang pernah berkuasa pada 2009 sampai 2018 itu menuturkan, pengadilan tinggi merupakan tahap pertama dalam peradilan Negeri "Jiran".
"Keputusan juga hanya dibuat oleh satu hakim. Kami mempunyai keuntungan untuk mengajukan banding," jelas Najib yang berjanji akan terus berupaya membersihkan namanya.
Najib terbukti bertanggung jawab atas penggelapan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, unit usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.
"Saya menemukan jaksa berhasil membuktikan kasusnya. Karena itu, terdakwa terbukti bersalah atas tujuh dakwaan," jelas Hakim Nazlan.
Baca juga: Panjang dan Berliku, Kronologi Sidang Korupsi Najib Razak di Skandal 1MDB
Hakim Nazlan kemudian memerintahkan Najib membayar denda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar), dengan rinciannya 12 tahun untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan