Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 12 Tahun Penjara, Najib Razak: Saya Tidak Puas

Kompas.com - 29/07/2020, 12:16 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Al Jazeera

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, menyatakan tidak puas setelah divonis 12 tahun penjara dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dalam putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Selasa (28/9/2020), Najib menjadi mantan PM Malaysia pertama dalam sejarah yang mendapat hukuman penjara.

Hakim Agung Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali menilai, Najib Razak dianggap bersalah atas tujuh dakwaan terkait skandal korupsi 1MDB.

Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi 12 Tahun Penjara atas Skandal 1MDB

Meski begitu, Hakim Nazlan masih menangguhkan eksekusi 12 tahun penjara Najib karena mempersilakan sang mantan PM Malaysia mengajukan banding.

"Jelas, saya tidak puas dengan putusannya," ujar Najib saat ditemui awak media ketika meninggalkan gedung Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Meski begitu, politisi yang pernah berkuasa pada 2009 sampai 2018 itu menuturkan, pengadilan tinggi merupakan tahap pertama dalam peradilan Negeri "Jiran".

"Keputusan juga hanya dibuat oleh satu hakim. Kami mempunyai keuntungan untuk mengajukan banding," jelas Najib yang berjanji akan terus berupaya membersihkan namanya.

Najib terbukti bertanggung jawab atas penggelapan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, unit usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.

"Saya menemukan jaksa berhasil membuktikan kasusnya. Karena itu, terdakwa terbukti bersalah atas tujuh dakwaan," jelas Hakim Nazlan.

Baca juga: Panjang dan Berliku, Kronologi Sidang Korupsi Najib Razak di Skandal 1MDB

Hakim Nazlan kemudian memerintahkan Najib membayar denda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar), dengan rinciannya 12 tahun untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaam.

Kemudian 10 tahun masing-masing untuk tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, dan 10 untuk pencucian uang yang berjumlah tiga dakwaan.

Meski begitu, Hakim Nazlan memerintahkan agar hukuman dilaksanakan secara bersamaan, yang artinya mantan PM berusia 67 tahun hanya menjalani 12 tahun.

Putusan itu berselang enam hari setelah pengadilan tinggi menginstruksikan Najib membayar 1,69 miliar ringgit (Ep 5,8 triliun) ke pemerintah.

Jumlah tersebut merupakan pajak yang dianggap sudah dikemplang oleh sang mantan orang nomor satu Negeri "Jiran" beserta dendanya, dalam periode 2011 sampai 2017.

Diwartakan Al Jazeera, Lim Wei Jiet, pengacara konstitusional Malaysia, menerangkan putusan yang dikeluarkan Hakim Nazlan "sangat bersejarah".

Baca juga: Peran Mahathir Mohamad atas Terbukanya Kasus 1MDB yang Menjerat Najib Razak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Global
PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

Global
Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Global
4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

Global
Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Global
Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Global
Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Rusia Klaim Rebut 5 Desa dalam Pertempuran Sengit di Kharkiv

Rusia Klaim Rebut 5 Desa dalam Pertempuran Sengit di Kharkiv

Global
Di Balik Serangan Israel ke Rafah yang Bahkan Tak Bisa Dihalangi AS

Di Balik Serangan Israel ke Rafah yang Bahkan Tak Bisa Dihalangi AS

Global
Israel Perintahkan Warga Palestina Mengungsi dari Rafah

Israel Perintahkan Warga Palestina Mengungsi dari Rafah

Global
[UNIK GLOBAL] Majikan Bunuh Diri, PRT Diwarisi Rp 43,5 Miliar | Karyawan Nekat ke Italia demi Makan Pizza Padahal Besok Kerja

[UNIK GLOBAL] Majikan Bunuh Diri, PRT Diwarisi Rp 43,5 Miliar | Karyawan Nekat ke Italia demi Makan Pizza Padahal Besok Kerja

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com