Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berusaha Bom Mantan Istri, Pria Ini Dipenjara 17 Tahun

Kompas.com - 29/07/2020, 09:35 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

WINA, KOMPAS.com - Seorang pria di Austria dijatuhi hukuman penjara lebih dari 17 tahun karena berusaha membunuh mantan istri dengan mengirim paket berisi bom.

Korban yang berusia 27 tahun, dan merupakan ibu dari tiga anak, menderita luka serius karena peledak rakitan pada Oktober tahun lalu.

Baca juga: Demi Cinta, Celana Dalam Mantan Istri Dicuri untuk Guna-guna

Paket berisi bom itu meledak setelah si mantan istri mengambilnya di luar apartemen di Guttaring, Provinsi Carinthia, selatan Austria.

Pengadilan di Klagenfurt, ibu kota Carinthia, kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku 17 tahun dan delapan bulan.

Dilansir AFP Selasa (28/7/2020), selain vonis, dia juga dijebloskan ke fasilitas untuk kejahatan karena ketidakstabilan kejiwaan.

Selain pelaku yang tidak disebutkan identitasnya, komplotannya juga menerima penjara 16 tahun karena membantu mengirim peledak.

Berdasarkan kesaksian di pengadilan, komplotan pelaku yang merupakan eks anggota militer menempatkan bom itu, memencet tombol dan kemudian kabur.

Kemudian pelaku, yang juga seorang mantan tentara, mengawasi ketika eks istrinya menerima paket tersebut dan kemudian meledakannya.

Polisi menerangkan, keduanya menguji coba peledak rakitan itu di hutan setelah menerima bahan-bahannya dari situs internet.

Menurut data kepolisian, dari 65 pembunuhan di Austria tahun lalu, 39 merupakan perempuan, dengan tiga perempatnya mengenal pelaku.

Sementara pada tahun ini, media setempat melaporkan bahwa 15 perempuan dibunuh dengan tersangkanya adalah laki-laki.

Baca juga: Ingin Rujuk dengan Mantan Istri, Pria Ini Justru Babak Belur Dihajar Warga, Ini Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com