Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks PM Malaysia Najib Razak Harusnya Dapat 72 Tahun Penjara dan Cambukan, tetapi...

Kompas.com - 29/07/2020, 13:04 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, seharusnya mendapatkan total 72 tahun penjara serta cambukan.

Namun, dalam vonis yang disampaikan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Najib hanya mendapatkan 12 tahun penjara dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dalam putusan pada Selasa (28/7/2020), Hakim Agung Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali menyebut Najib Razak bersalah atas tujuh dakwaan skandal 1MDB.

Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi 12 Tahun Penjara atas Skandal 1MDB

Hakim Nazlan menyatakan, dia mempertimbangkan semua argumen mitigasi baik yang disampaikan jaksa penuntut maupun kuasa hukum Najib.

Hasilnya, Najib dinyatakan bersalah untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar).

Dilaporkan Malay Mail, Hakim Nazlan menjelaskan, denda itu merupakan lima kali lipat dari gratifikasi yang diterima sang mantan PM Malaysia.

Gratifikasi yang dimaksud adalah dakwaan bahwa Najib menyelewengkan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.

"Kemudian untuk tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, 10 tahun penjara per dakwaan. Pelanggaran AMLA (pencucian uang), 10 tahun setiap tiga dakwaan," jelas Hakim Nazlan.

Meski total mendapatkan hukuman 72 tahun penjara, mantan PM yang pernah berkuasa pada 2009 sampai 2018 itu tidak harus menjalani semuanya.

Hakim Nazlan mengatakan, jika Najib gagal membayar uang denda, maka hukuman penjara berdurasi lima tahun akan ditambahkan ke terdakwa.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Najib Razak: Saya Tidak Puas

Kemudian, Najib juga seharusnya mendapatkan hukuman cambukan untuk dakwaan pelanggaran kepercayaan. Akan tetapi, karena dia sudah berusia 67 tahun, maka dikesampingkan.

Selain itu, Hakim Najib juga menekankan bahwa putra mendiang PM kedua Malaysia, Abdul Razak Hussein, tak perlu membayar denda untuk pencucian uang.

Dalam pernyataan seusai sidang, Hakim Nazlan menjelaskan, dia juga mempertimbangkan kontribusi Najib atas pembangunan dan pertumbuhan "Negeri Jiran".

Selain itu, dia menerangkan bahwa dalam mengambil keputusan, dia mempertimbangkan haruslah memberikan efek jera serta pencegahan korupsi.

Vonis tersebut jelas bersejarah. Sebab, Najib Razak merupakan mantan PM Malaysia pertama yang diputus bersalah atas suatu pelanggaran.

Kementerian Kehakiman AS sebelumnya menduga 4,5 miliar dollar (Rp 65,7 triliun) dana pemerintah tersedot dari 1MDB selama pemerintahan Najib.

Skandal 1MDB tersebut berujung pada protes keras publik Malaysia, dan membuat Najib Razak serta koalisi Barisan Nasional yang dipimpinnya kolaps dalam pemilihan 2018.

Baca juga: Panjang dan Berliku, Kronologi Sidang Korupsi Najib Razak di Skandal 1MDB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Argentina Luncurkan Uang Kertas 10.000 Peso, Setara Rp 182.000

Argentina Luncurkan Uang Kertas 10.000 Peso, Setara Rp 182.000

Global
Majikan Ditemukan Meninggal, PRT Ini Sebut karena Bunuh Diri dan Diwarisi Rp 43,5 Miliar

Majikan Ditemukan Meninggal, PRT Ini Sebut karena Bunuh Diri dan Diwarisi Rp 43,5 Miliar

Global
Membaca Arah Kepemimpinan Korea Utara dari Lagu Propaganda Terbaru

Membaca Arah Kepemimpinan Korea Utara dari Lagu Propaganda Terbaru

Internasional
Apa Saja yang Perlu Diketahui dari Serangan Israel di Rafah?

Apa Saja yang Perlu Diketahui dari Serangan Israel di Rafah?

Global
AS Disebut Hentikan Pengiriman 3.500 Bom ke Israel karena Kekhawatiran akan Serangan ke Rafah

AS Disebut Hentikan Pengiriman 3.500 Bom ke Israel karena Kekhawatiran akan Serangan ke Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-804 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Dilantik untuk Periode Ke-5 | Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky

Rangkuman Hari Ke-804 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Dilantik untuk Periode Ke-5 | Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky

Global
Jepang Dinilai Joe Biden Xenofobia, Benarkah?

Jepang Dinilai Joe Biden Xenofobia, Benarkah?

Internasional
AS Optimistis Usulan Hamas Direvisi Lancarkan Gencatan Senjata di Gaza

AS Optimistis Usulan Hamas Direvisi Lancarkan Gencatan Senjata di Gaza

Global
6 Bulan Jelang Pilpres AS, Siapa Bakal Cawapres Trump?

6 Bulan Jelang Pilpres AS, Siapa Bakal Cawapres Trump?

Global
Kabinet Perang Israel Putuskan Lanjutkan Operasi di Rafah Gaza meski Dikecam Internasional

Kabinet Perang Israel Putuskan Lanjutkan Operasi di Rafah Gaza meski Dikecam Internasional

Global
Saat Protes Pro-Palestina oleh Mahasiswa Menyebar di Belanda, Jerman, Perancis, Swiss, dan Austria...

Saat Protes Pro-Palestina oleh Mahasiswa Menyebar di Belanda, Jerman, Perancis, Swiss, dan Austria...

Global
Israel Didesak Buka Kembali Penyeberangan Rafah Gaza, AS Ikut Bersuara

Israel Didesak Buka Kembali Penyeberangan Rafah Gaza, AS Ikut Bersuara

Global
[POPULER GLOBAL] Hamas Setujui Usulan Gencatan Senjata | Pielieshenko Tewas Bela Ukraina

[POPULER GLOBAL] Hamas Setujui Usulan Gencatan Senjata | Pielieshenko Tewas Bela Ukraina

Global
Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky yang Dirancang Rusia

Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky yang Dirancang Rusia

Global
Polisi Bubarkan Demo Mahasiswa Pro-Palestina di Amsterdam dan Berlin

Polisi Bubarkan Demo Mahasiswa Pro-Palestina di Amsterdam dan Berlin

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com