KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak diputus bersalah atas tujuh dakwaan dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib mendapat satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), dan tiga dakwaan pencucian uang.
Kini, Najib Razak terancam dipenjara hingga berpuluh-puluh tahun setelah dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan korupsi 1MDB.
Baca juga: Pengacara Najib Razak Gagal Yakinkan Hakim dalam Sidang Perdana 1MDB
Rinciannya, dia terancam dipenjara hingga 20 tahun dan denda karena penyalahgunaan kekuasaan, 20 tahun penjara, cambukan, dan denda atas tiga CBT.
Kemudian hukuman hingga 15 tahun kurungan badan dan denda atas dakwaan pencucian uang, seperti diberitakan The Star dan AFP Selasa (28/7/2020).
Sidang perdana itu menjadi ujian bagi keseriusan Negeri "Jiran" dalam memberantas rasuah, apalagi setelah perkembangan pada awal tahun.
Situasi yang dimaksud adalah bergabungnya partai Najib Razak, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), ke dalam pemerintahan PM Muhyiddin Yassin.
Publik khawatir, bergabungnya UMNO dan beberapa sekutu Najib ke kabinet bakal memberi dampak kepada kelanjutan pengusutan.
Sejauh ini, Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, memeentahkan semua argumen bahwa Najib tidak bersalah.
Mantan PM Malaysia periode 2009-2018 itu dianggap bertanggung jawab atas transfer 42 juta ringgit (Rp 143,6 miliar) dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International, ke rekeningnya.
"Sebagai kesimpulan, setelah mempertimbangkan bukti di persidangan, saya menemukan jaksa sukses membuktikan kasusnya," kata Hakim Nazlan.
Ketika Hakim Agung Nazlan membacakan keputusannya, Najib tampak tenang dengan pengacaranya, Shafee Abdullah, mengajukan permohonan/
Dalam pandangan Shafee, sidang penetapan vonis sekaligus mitigasi terhadap kliennya harus ditunda hingga Senin pekan depan (3/8/2020).
"Seperti yang kita ketahui, saat ini seluruh negeri tengah berada dalam kondisi lockdown. Klien saya tidak akan ke mana-mana," kata Shafee.
Baca juga: Sebelum Pikirkan Mahathir, Najib Razak Ingin Bersihkan Namanya Dahulu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.