Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skandal 1MDB, Eks PM Malaysia Najib Razak Terancam Dipenjara 20 Tahun Lebih

Kompas.com - 05/06/2020, 13:41 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber Reuters

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang tersandung kasus korupsi 1MDB, terancam hukuman penjara 15-20 tahun untuk setiap tuduhan.

Dilansir dari Reuters Jumat (5/6/2020), pengadilan Malaysia akan memberikan putusannya pada 28 Juli.

Namun putusan tersebut baru yang pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dihadapi Najib Razak (66).

Baca juga: Skandal 1MDB Malaysia, Najib Razak Dilawan Anak Tirinya di Persidangan

Najib yang lengser dari kursi PM Malaysia pada 2018, menghadapi puluhan tuduhan kriminal atas penyelewengan dana sekitar 4,5 miliar dollar AS (Rp 62,7 triliun).

Uang itu diambil Najib dari dana negara di proyek 1MDB (1Malaysia Development Berhad), yang ia dirikan bersama pada 2009.

Dalam kasus pertama yang dihadapinya, Najib mengaku tidak bersalah atas tujuh tuduhan pelanggaran amanat, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: Skandal 1MDB, Malaysia Cabut Tuduhan ke Produser The Wolf of Wall Street

Ia dituduh menerima kiriman dana secara ilegal sebanyak 42 juta ringgit (Rp 137,2 miliar) dari bekas unit 1MDB SRC International.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali pada Jumat (5/6/2020) menetapkan 28 Juli adalah tanggal untuk mengeluarkan putusannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com