Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Najib Razak Bohong soal Dana Kiriman Raja Arab ke 1MDB, Ini Buktinya

Temuan itu diungkap oleh Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis (30/7/2020) sebagaimana diwartakan media Malaysia The Star.

Najib ternyata hanya mengambil kata-kata Low Taek Jho atau Jho Low, buron dalam kasus ini, bahwa uang yang diterimanya adalah dari Kerajaan Arab.

Ini termasuk dalam beberapa temuan dari Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali yang membeberkan perihal uang kiriman dari Arab itu pada Selasa (28/7/2020).

Di hari itu juga, Najib diputuskan bersalah atas semua 7 dakwaan terhadapnya, dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar).

Dilaporkan Malay Mail, Hakim Nazlan menjelaskan, denda itu merupakan lima kali lipat dari gratifikasi yang diterima sang mantan PM Malaysia.

Gratifikasi yang dimaksud adalah dakwaan bahwa Najib menyelewengkan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.

Najib dalam pembelaannya mengatakan, almarhum Raja Abdullah dari Arab Saudi telah menjanjikan dukungannya ke Malaysia dalam sebuah pertemuan di awal 2010.

"Terpenting, yang harus segera diketahui, bagaimanapun Raja Abdullah tidak mengatakan pasti bentuk dukungannya."

"Dengan kata lain menurut kesaksian terdakwa, Raja Abdullah tidak menyebutkan niat untuk memberi sokongan dana satau sumbangan uang ke terdakwa, atau ke Malaysia," ucap Hakim Nazlan dikutip dari The Star.

Hakim juga mengatakan, ada banyak masalah dengan kesaksian Najib.

"Pertama, terdakwa tidak mengatakan dia mendengar langsung dari, atau secara pribadi diberitahu oleh Raja Saudi tentang sumbangan uang tunai."

"Kedua, tidak ada bukti bahwa terdakwa berusaha memverifikasi maksud ini yang dikaitkan dengan Raja Abdullah dengan siapa pun."

"Tidak dengan Raja secara langsung, atau dengan pejabat pemerintah mana pun yang dapat dengan mudah memeriksa untuk memverifikasi informasi untuk Perdana Menteri."

"Ketiga, tidak ada bukti jika donasi yang dimaksudkan akan disertai dengan syarat penggunaan juga. Tidak ada sama sekali."

"Terdakwa hanya mengambil kata-kata (pengusaha buron) Low Taek Jho (atau Jho Low)," ungkapnya.

"Dengan kata lain, terdakwa tidak punya bukti."

Hakim Nazlan juga mengatakan, klaim bahwa Raja Abdullah ingin memberikan sumbangan pribadi kepada terdakwa melalui rekening pribadi, tampak "tidak biasa" dalam hubungan internasional, bahkan di tingkat pribadi antara pemimpin negara.

"Dan sama sekali tak ada konfirmasi resmi pemerintah (baik dari Kerajaan Arab Saudi dan Malaysia) bahwa terdakwa sebagai perdana menteri menerima sumbangan dari Raja Abdullah di rekening pribadinya selama periode tertentu," tambahnya.

Hakim Nazlan mengatakan, tak ada kontak antara pengirim yang sebenarnya dan terdakwa, sebelum atau sesudah masuknya dana.

Ia lalu menyebut pembelaan Najib tak bisa diterima karena semuanya dibuat-buat.

https://www.kompas.com/global/read/2020/07/30/202341370/najib-razak-bohong-soal-dana-kiriman-raja-arab-ke-1mdb-ini-buktinya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke