ATLANTA, KOMPAS.com - Garrett Rolfe, polisi Atlanta yang menembak mati Rayshard Brooks, dijerat 11 dakwaan dan terancam hukuman mati.
Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk polisi yang telah dipecat itu.
Dilansir dari Al Jazeera Kamis (18/6/2020), jaksa penuntut umum mengatakan Rolfe dapat menjalani hukuman tanpa pembebasan bersyarat atau hukuman mati.
Baca juga: Sebelum Ditembak Mati, Pria Kulit Hitam Ini Ketiduran di Drive-Thru Wendys
Insiden penembakan Brooks terjadi usai seorang pegawai restoran Wendy's di Atlanta, Amerika Serikat (AS), menelepon polisi karena ada seseorang yang tertidur di mobilnya di jalur drive-through, Sabtu (13/6/2020).
Penembakan itu menjadi perhatian nasional, dan Rolfe pun diadili. Sebelumnya kasus pembunuhan oleh polisi terhadap pria Afrika-Amerika juga terjadi di Minneapolis yang melibatkan George Floyd, akhir bulan lalu.
"Brooks tidak menunjukkan dirinya berbahaya," ucap Jaksa Wilayah Fulton County Paul L Howard Jr pada Rabu (17/6/2020), menambahkan bahwa Brooks tidak menunjukkan perilaku agresif.
"Setelah dia ditembak, selama sekitar 2 menit 12 detik tidak ada bantuan medis," lanjut Howard.
Baca juga: Kepala Polisi Atlanta Mundur Setelah Pria Kulit Hitam Ditembak Mati Anggotanya
Dia juga mengatakan selama waktu itu Rolfe menendang Brooks ketika korban terbaring dan sekarat.
Rolfe menembak Brooks setelah pria Afrika-Amerika berusia 27 tahun itu merebut pistol kejut (Taser) dan kabur, coba menembak polisi tapi terlalu jauh, kata jaksa penuntut.
Pistol kejut itu juga sudah ditembakkan dua kali, jadi sudah kosong dan tak lagi berbahaya, imbuh Howard.
Polisi Devin Brosnan yang juga berada di lokasi kejadian menjadi saksi mata dan dikabarkan akan bersaksi melawan Rolfe, ungkap Howard.
Seorang polisi yang bersaksi melawan polisi lainnya seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Baca juga: Video Baru yang Tersebar Ungkap Fakta Lain Pembunuhan George Floyd
Akan tetapi pengacara Brosnan mengatakan, kliennya belum setuju menjadi saksi penuntutan dan mengaku tidak bersalah.
Brosnan menghadapi tiga dakwaan termasuk penyerangan tambahan. Howard berkata Brosnan mengaku dia menginjak bahu Brooks dengan kakinya setelah korban tertembak.
Pengacara Brosnan Amanda Clark Palmer mengatakan tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar.
Menurutnya, Brosnan menginjak tangan pria yang terluka itu, bukan di bahunya, dalam hitungan detik dengan kakinya untuk memastikan Brooks tidak bersenjata.
Howard berkata pengadilan menyarankan Rolfe tidak mendapat uang jaminan.
Baca juga: Demo George Floyd, 5 Patung Tokoh Dunia Ini Dirusak Massa dan Ada yang Dibuang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.