Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kasus George Floyd Terulang, New York Larang Polisi Pakai Chokehold

Kompas.com - 13/06/2020, 08:59 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Negara bagian New York di Amerika Serikat (AS) pada Jumat (12/6/2020), mengeluarkan rangkaian undang-undang baru untuk mengakhiri kebrutalan polisi terhadap warga Afrika-Amerika.

Langkah ini ditempuh, menyusul maraknya gelombang protes akibat kematian tragis George Floyd yang lehernya ditindih lutut polisi.

Gubernur New York Andrew Cuomo secara resmi menandatangani 10 undang-undang yang disahkan kedua majelis legislatif negara bagian tersebut, awal pekan ini.

Baca juga: New York Imbau Warganya Pakai Masker Saat Berhubungan Seks untuk Cegah Covid-19

Dalam UU baru itu, salah satu aturannya adalah pelarangan chokehold (piting leher) seperti yang digunakan polisi saat mengamankan Eric Garner, pria Afrika-Amerika yang tewas di New York pada 2014.

New York juga mencabut UU yang menetapkan dokumen kepolisian sebagai "rahasia", yang berkaitan dengan evaluasi profesional petugas kepolisian, termasuk catatan kedisiplinan.

Ke depannya, publik termasuk media akan dapat mengakses catatan itu secara bebas, tanpa harus meminta persetujuan pengadilan.

Baca juga: Opini Politisi Republik Picu Kegaduhan, Editor New York Times Mundur

Setelah kematian George Floyd pada 25 Mei yang lehernya ditindih lutut polisi, departemen kepolisian kota Minneapolis mengungkap bahwa Derek Chauvin telah menjadi subyek dari 18 pengaduan dalam 20 tahun masa jabatannya.

Namun rincian dari pengaduan-pengaduan itu belum diungkap ke khalayak luas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com