Bukan hanya bisa membuat sendiri, kamu juga bisa membeli tteokbokki secara instan di supermarket atau minimarket.
Tteokbokki dalam kemasan biasanya dijual juga dengan saus gochujangnya. Biar lebih praktis dan cepat saat membuatnya.
Baca juga: Apakah Gochujang Halal? Simak Penjelasan MUI
Lantas, apakah tteokbokki instan halal? Melansir dari laman Halal MUI yang tayang pada Selasa (30/07/2019), ramai menjadi perbincangan seputar produk tteokbokki instan dengan sertifikat halal MUI yang mencantumkan etanol sebagai bahannya.
Menurut Wakil Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si (sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif LPPOM MUI) dalam laman tersebut, etanol masih dapat digunakan dalam proses membuat produk halal.
Dengan catatan, etanol yang digunakan bukan berasal dari hasil industri fermentasi khamar atau diproduksi secara sintetik.
Baca juga: Resep Budae Jigae Korea Halal, Kreasi Mi Instan ala Korea
Hal ini merujuk juga pada Fatwa MUI terbaru nomor 10 tahun 2018 tentang produk makanan dan minuman tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol atau etanol.
Fatwa MUI tersebut menyebutkan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamar yang tidak boleh digunakan untuk produk halal karena haram.
Baca juga: Resep Sundubu Jjigae, Sup Tahu Pedas ala Korea Dinikmati Saat Hujan
Muti juga mengingatkan untuk membeli tteokbokki instan dengan logo halal saat akan membelinya.
Menurut pengamatan Kompas.com dalam laman MUI, sedikitnya ada sekitar lima merek tteokbokki yang terdaftar dalam laman LPPOM MUI.
Di antaranya, ada MamaSuka Topokki, Korinus K Bunsik Tteokbokki, dan Mujigae Topokki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.