Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Siswa LKP Bisa Kuliah, 20 Perguruan Tinggi Teken Perjanjian RPL

Kompas.com - 31/05/2023, 15:32 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Lembaga kursus dan pelatihan (LKP) turut menyumbang sumber daya manusia (SDM) kompeten dalam bidangnya.

Untuk terus melahirkan SDM yang kompeten, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memberikan penguatan kepada LKP.

Bentuk penguatan tersebut adalah ‘menikahkan’ LKP dengan perguruan tinggi melalui kerja sama, terutama terkait dengan pengakuan terhadap lulusannya agar dapat melanjutkan ke perguruan tinggi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran UGM Jalur Mandiri 2023

RPL ini merupakan salah satu bentuk output LKP, yaitu bagi para lulusan LKP untuk melanjutkan studi, selain bekerja dan berwirausaha.

Dalam rangka memperluas jangkauan perguruan tinggi yang dapat menerima lulusan LKP untuk mengikuti RPL, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dengan Perguruan Tinggi tentang Kesinergisan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan Vokasi pada Lembaga Kursus dan Pelatihan.

Secara khusus kegiatan ini memberikan peluang kepada alumni LKP untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek, Kiki Yuliati menyampaikan, penandatanganan PKS berlandaskan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

"RPL menjadi salah satu strategi yang ingin kita perkuat untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas. Dengan demikian, bisa mewujudkan pendidikan vokasi yang seamless," ungkap Dirjen Kiki dalam keterangannnya, Rabu (31/5/2023).

Dia menegaskan pendidikan di jalur mana pun, khususnya pendidikan vokasi tidak diperkenankan lagi pendidikan semu.

Pendidikan haruslah menunjukkan kompetensi dan perubahan sikap serta perilaku yang luhur sehingga nantinya berperan dalam membangun peradaban.

Baca juga: Kampus Harus Patuh Permendikbudristek 7, Kemendikbud: Jika Tidak Dapat Sanksi Ini

"Oleh sebab itu kami sangat mengapresiasi respon baik dari perguruan tinggi dalam melaksanakan RPL untuk LKP. Kami percaya bahwa perguruan tinggi yang bekerja sama adalah perguruan tinggi berkualitas," ucap Dirjen Kiki.

Berdasarkan prosedur RPL tersebut, peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi.

Artinya, peserta kursus yang telah menjalani kursus selama 1—2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS atau dapat masuk ke perguruan tinggi secara langsung di semester ketiga.

Hal tersebut dituangkan pada pedoman RPL yang melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta yang memiliki program pendidikan vokasi.

Kerja sama dua arah ini bisa membangun hubungan yang erat antara dua satuan lembaga. Penandatanganan PKS mencakup 7 hal kerja sama, yaitu:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com