Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2023, 19:29 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan, setiap perguruan tinggi harus patuh pada Permendikbudristek No. 7 tahun 2020.

Permendikbudristek ini mengatur tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Baca juga: 23 Kampus Ditutup, akibat Jual Beli Ijazah dan Gunakan Dana KIP Kuliah

Bila tidak patuh, kata dia, akan dikenakan sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.

"Tahapan pemberikan sanksi dilakukan secara berjenjang untuk sanksi ringan ada di LLDikti," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Sedangkan sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT).

"Itu terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi," tutur dia.

Dia mengaku, Ditjen Diktiristek saat ini memiliki tugas menjamin perguruan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, lembaga layanan pendidikan tinggi senantiasa melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi supaya sesuai ketentuan.

Jumlah perguruan tinggi di Indonesia

Dia menyebut, Indonesia memiliki 4.231 perguruan tinggi hingga akhir Maret 2023, dengan program studi 29.324 (Prodi), lebih dari 9 juta mahasiswa, dan 330 ribu dosen yang tersebar dari Aceh sampai Papua.

Perguruan tinggi, sebut dia, memiliki karakteristik yang berbeda termasuk di dalamnya kualitas standar pengelolaan perguruan tinggi yang dilakukan penjaminan mutunya, melalui proses akreditasi di Badan Akreditasi Nasional Perguruan tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk Prodi.

Baca juga: Daftar Hari Libur Sekolah 2023 di 38 Provinsi, Aceh, Jawa sampai Papua

Halaman:


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com