Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Daftar IPDN 2024? Cek Syarat Nilai Rapor, Usia hingga Tinggi Badan

Kompas.com - 10/05/2024, 09:26 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) termasuk sekolah kedinasan yang membuka penerimaan calon praja tahun akademik 2024.

Pada pendaftaran sekolah kedinasan 2024 kali ini, IPDN membuka 721 formasi.

Lulusan SMA sederajat yang mau mendaftar di sekolah kedinasan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini perlu mempersiapkan semua syaratnya.

IPDN termasuk sekolah kedinasan yang membutuhkan syarat baik nilai rapor maupun ketentuan fisik calon praja.

Baca juga: Dokumen yang Wajib Diunggah Saat Daftar STIN, Sekolah Kedinasan Milik BIN

Syarat nilai rapor, tinggi badan, usia untuk daftar IPDN 2024

Dilansir dari laman resminya, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi lulusan SMA sederajat jika ingin mendaftar di IPDN 2024.

Jika kamu ingin mendaftar di IPDN perlu memenuhi syarat nilai rapor sebagai berikut:

Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 – 2023, dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.

Selain nilai rapor, lulusan SMA sederajat yang mau mendaftar IPDN harus punya tinggi badan tertentu.

Syarat tinggi badan daftar IPDN yakni tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Selain syarat tinggi badan, IPDN juga mensyaratkan usia calon praja yang mau mendaftar. Syarat usianya adalah sebagai berikut:

Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari tahun berjalan.

Berikut syarat lainnya untuk mendaftar IPDN yang perlu diketahui lulusan SMA sederajat:

1. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

2. Berdomisili minimal 1 tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orangtua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Baca juga: Apa Saja 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Buka Pendaftaran 2024?

3. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com