KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku, ada 52 aduan masyarakat terkait kampus bermasalah sampai dengan 25 Mei 2023.
Dari total itu, ada 23 kampus yang izin operasionalnya sudah dicabut oleh Kemendikbud.
Baca juga: 23 Kampus Ditutup, akibat Jual Beli Ijazah dan Gunakan Dana KIP Kuliah
"Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut," ucap Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Dia menegaskan, jikalau kesalahannya masih dapat diperbaiki, maka akan diberikan pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud.
Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, maka kampus tersebut akan kita tutup.
"Karena, kita harus melindungi mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai menjadi korban," tegas dia.
Jika sudah ada mahasiswa yang terlanjut masuk ke 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut, maka Kemendikbud akan fasilitasi.
"Itu selama masih ada bukti capaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru," tutur dia.
Penyaluran mahasiswa yang terdampak kampus ditutup, lanjut dia, akan melalui LLDikti terdekat dengan kampus atau mahasiswa tersebut.
Kampus lakukan pelanggaran berat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.