Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2023, 14:31 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku, sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) dicabut izin operasionalnya atau ditutup.

Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.

Baca juga: Siswa SD hingga SMA Libur Sekolah pada 1-4 Juni 2023, Ini Infonya

Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," ucap dia kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Dia mengaku, 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.

"Iya sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut," jelas dia.

Dia menegaskan, jikalau kesalahan kampusnya masih bisa diperbaiki, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.

Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup dengan terpaksa.

Sebab, Kemendikbud harus melindungi mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa atau masyarakat menjadi korban.

Baca juga: Biaya Kuliah Fakultas Kedokteran UNS Jalur Mandiri 2023

"Kita usahakan, jangan sampai ada yang menjadi korban dari kampus itu," jelas dia.

Bagi mahasiswa yang sudah terlanjut masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah.

Itu selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.

Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran UGM Jalur Mandiri 2023

"Itu akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," tukas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com