Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kampus Harus Patuh Permendikbudristek 7, Kemendikbud: Jika Tidak Dapat Sanksi Ini

KOMPAS.com - Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan, setiap perguruan tinggi harus patuh pada Permendikbudristek No. 7 tahun 2020.

Permendikbudristek ini mengatur tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Bila tidak patuh, kata dia, akan dikenakan sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.

"Tahapan pemberikan sanksi dilakukan secara berjenjang untuk sanksi ringan ada di LLDikti," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Sedangkan sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT).

"Itu terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi," tutur dia.

Dia mengaku, Ditjen Diktiristek saat ini memiliki tugas menjamin perguruan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, lembaga layanan pendidikan tinggi senantiasa melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi supaya sesuai ketentuan.

Jumlah perguruan tinggi di Indonesia

Dia menyebut, Indonesia memiliki 4.231 perguruan tinggi hingga akhir Maret 2023, dengan program studi 29.324 (Prodi), lebih dari 9 juta mahasiswa, dan 330 ribu dosen yang tersebar dari Aceh sampai Papua.

Perguruan tinggi, sebut dia, memiliki karakteristik yang berbeda termasuk di dalamnya kualitas standar pengelolaan perguruan tinggi yang dilakukan penjaminan mutunya, melalui proses akreditasi di Badan Akreditasi Nasional Perguruan tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk Prodi.

Dari banyaknya perguruan tinggi, maka banyak juga aduan yang datang dari masyarakat.

Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.

Dari total aduan itu, ada 23 perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena beberapa hal, yakni:

Dia menambahkan, bagi mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional, maka akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya lewat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) selama ada bukti pembelajaran yang otentik.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/05/30/192921671/kampus-harus-patuh-permendikbudristek-7-kemendikbud-jika-tidak-dapat-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke