Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimal Skor UTBK buat Daftar PKN STAN 2024 Naik, Cek Nilainya

Kompas.com - 24/05/2024, 08:04 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2024 untuk daftar sekolah kedinasan PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN) 2024 ada yang naik.

Nilai UTBK 2024 yang didapatkan dengan mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024, adalah syarat wajib untuk daftar PKN STAN 2024.

Kenaikan nilai UTBK ini tidak naik pada keseluruhan materi tes. Hanya ada pada materi Tes Literasi Bahasa Inggris dan Penalaran Matematika. Itupun, tidak semua jalur mengalami kenaikan nilai UTBK sebagai syarat masuk PKN STAN 2024.

Nilai UTBK masuk PKN STAN 2024 yang naik

Berikut perbedaan nilai UTBK untuk masuk STAN pada tahun 2023 dan 2024:

1. Jalur Reguler

Tahun 2023

Pada tahun 2023, nilai yang ditetapkan PKN STAN seperti ini:

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS)
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450
  • Tes Penalaran Matematika minimal 500

Baca juga: Kuota 8 Sekolah Kedinasan 2024, Formasi STAN Turun, IPDN Bertambah

Tahun 2024

Sementara pada Jalur reguler tahun 2024, ada nilai UTBK yang naik yaitu Literasi dalam Bahasa Inggris.

Dari awalnya minimal 450 kini peserta harus memiliki nilai minimal 500. Selisih 50 poin. Berikut nilai lengkapnya:

  • Tes Potensi Skolastik/TPS: 600
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 550
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 500
  • Tes Penalaran Matematika: 500

Perlu diketahui, Jalur Reguler dibagi dalam dua jalur. Yaitu Jalur Reguler A untuk semua lulusan SMA sederajat.

Lalu Jalur Reguler B khusus bagi siswa lulusan SMA pada tahun 2023 yang menjadi finalis pada lomba Olimpiade APBN atau Bedah Data APBD yang diselenggarakan oleh Kementerian
Keuangan. Pada jalur ini tidak dibutuhkan nilai UTBK untuk mendaftar.

2. Jalur Afirmasi Kewilayahan

Tahun 2023

Sementara di Jalur Afirmasi Kewilayahan, aturan nilai UTBK tahun lalu seperti ini:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com