Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Sebut Cuma 3,7 Persen Mahasiswa Baru Kena UKT Tinggi

Kompas.com - 22/05/2024, 19:11 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tidak banyak mahasiswa baru tahun 2024 yang kena Uang Kuliah Tunggal (UKT) tinggi.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof. Abdul Haris, yang ikut menjelaskan UKT pada rapat kerja Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Saat ini, hanya 3,7 persen mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi.

"Hanya 3,7 persen dari populasi," ucapnya, dilansir dari rilis Kemendikbud, saat rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).

Ada miskonsepsi bahwa UKT seluruh mahasiswa naik

Ia mengatakan, kelompok UKT tertinggi mulai kelompok delapan sampai 12. Bahkan
proporsi mahasiswa baru yang masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2 sebanyak 20 persen.

Baca juga: Ramai Dibahas, Berapa Biaya UKT Terendah Semua PTN?

"Termasuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20 persen dari UU Pendidikan Tinggi," jelasnya.

Ia mengatakan ada miskonsepsi bahwa UKT seluruh mahasiswa naik.

"Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru," jelas Haris.

Haris menekankan, Kemendikbud Ristek selalu mendengarkan dan menerima masukan secara saksama.

Selain itu, Kemendikbud Ristek juga telah melakukan komunikasi yang intens dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk menyamakan frekuensi dan menuju titik temu yang terbaik bagi semuanya.

"Dengan segala kerendahan hati, izinkan kami menyampaikan beberapa poin penting," jelasnya lagi.

Bila mahasiswa baru merasa keberatan terhadap penempatan kelompok UKT. Sehingga Dirjen Haris menekankan bahwa PTN dan PTN berbadan hukum harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.

Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKT-nya. Misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur.

Baca juga: 2 PTN Punya UKT Terendah di Bawah Rp 500.000, Mana Saja?

Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH.

Caranya dengan peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com