Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka 19 Juni, Cek Syarat Lengkapnya

Kompas.com - 24/05/2024, 07:45 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2024 tahap 2 segera dibuka pada Rabu, 19 Juni 2024 mendatang. Dilansir dari laman resminya, pendaftaran akan berlangsung sampai 18 Juli 2024.

Sementara seleksi administrasi, akan dimulai tanggal 22 Juni 2024. Karena itu, calon mahasiswa S2 dan S3 perlu memperhatikan persyaratan yang ada.

Perlu diketahui, Beasiswa LPDP adalah bantuan pendidikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi mahasiswa Indonesia melanjutkan studi S2 dan S3 baik di kampus dalam negeri dan luar negeri.

Baca juga: 5 Kampus Luar Negeri Terfavorit LPDP Tahap 2, Cek Skor TOEFL dan IELTS

LPDP memberikan bantuan kuliah gratis, uang saku, sampai tunjangan lainnya. Ada banyak jenis beasiswa LPDP. Mulai Beasiswa Targeted, Umum, Afirmasi, Kolaborasi, yang keempat beasiswa ini akan dibagi lagi dalam beberapa sub-beasiswa.

Syarat Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2

Berikut persyaratan umum pendaftaran beasiswa reguler, salah satu jenis beasiswa yang ada di LPDP:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat/sarjana terapan (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister (S2), program magister untuk beasiswa doktor (S3), dan D4/S1 langsung S3.

3. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung S3 wajib memenuhi ketentuan, meliputi memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan memenuhi seluruh ketentuan sebagai pendaftar S3 beasiswa LPDP.

Baca juga: Aturan Baru LPDP 2024, Kuliah S3 Langsung Dapat Tunjangan Keluarga

4. Pendaftar yang telah menuntaskan program S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S2 dan pendaftar yang telah menyelesaikan program S3 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S3.

5. Bagi pendaftar jenjang S3 pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau subspesialis sebagai pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

6. Bagi pendaftar lulus perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan:

  • Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui situs https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama (Kemenag) melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
  • Hasil konversi IPK dari Kemendikbudristek melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kemenag melalui situs https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.

Tangkapan layar (screenshot) pengajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada situs Kemendikbudristek atau Kemenag terkait penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.

7. Pendaftar dengan status on-going atau sedang menempuh studi dapat mendaftar dengan ketentuan:

  • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempung serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 minggu setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
  • Pendaftar wajib melampirkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan surat penerima beasiswa LPDP.
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi, tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, maka LPDP berhak membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang menamatkan studi dan meraih gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.

8. Pendaftar yang pernah menempuh studi, tetapi tidak menyelesaikan studi pada program S2 atau S3, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian atau sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama setahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara, yaitu:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com