Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X: Jangan Cuma UKT, Uang Pangkal Harus Sesuai Gaji Orangtua

Kompas.com - 22/05/2024, 16:25 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Putra Nababan mengatakan jangan hanya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang jadi perhatian.

Ia meminta uang pangkal atau Iuran Pembangunan Institusi (IPI) juga harus menjadi perhatian pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Uang pangkal atau IPI adalah biaya kuliah yang dibayar satu kali selama kuliah bagi mahasiswa baru yang diterima lewat jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).

Baca juga: 2 PTN Punya UKT Terendah di Bawah Rp 500.000, Mana Saja?

Penerapan IPI memperhitungkan kemampuan orangtua

Ia menyampaikan agar besaran IPI harus dilakukan dengan memperhitungkan kemampuan orangtua. Selain itu, penerapan UKT juga bisa diberikan ruang banding bagi calon mahasiswa baru (maba) yang tidak sanggup.

“Saya minta agar IPI harus dilakukan dengan memperhitungkan kemampuan orangtua dari mahasiswa baru dalam membayar IPI mulai dari golongan 3 sampai golongan 8," kata dia, saat Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/05/2024) kemarin.

Ia mengatakan PTN harus bisa menyediakan ruang untuk mengajukan banding UKT bagi calon mahasiswa baru yang tidak sanggup untuk bayar UKT di perguruan tinggi tersebut.

Baca juga: 6 PTN Pastikan UKT 2024 Tidak Naik, Ada Unhas, Undip, Unair

“PTN menurut saya perlu diawasi, serta harus bisa menyediakan ruang (untuk mengajukan) banding UKT bagi calon mahasiswa baru yang tidak sanggup untuk bayar UKT di perguruan tinggi tersebut," imbuh dia.

Setiap pengajuan banding maupun sanggahan yang dilakukan oleh calon mahasiswa baru ini terhadap UKT harus ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak perguruan tinggi dalam waktu satu minggu.

Hal ini agar hasil dari banding yang dilakukan dapat segera diketahui. Selain itu juga, perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan keringanan cicilan pembayaran terhadap hasil banding UKT.

“Terhadap hasil banding UKT ini PTN harus memberikan keringanan cicilan pembayaran terhadap UKT dan potongan UKT dengan persentase tertentu agar orangtua mahasiswa baru bisa tetap melakukan pembayaran dengan lancar ini aspirasi dari bawah terkait dengan UKT dan IPI,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Sementara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan akan segera menghentikan kenaikan biaya UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi negeri (PTN).

"Lompatan-lompatan yang tidak masuk akal, tidak rasional itu akan kami berhentikan. Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami ases," kata Nadiem.

Nadiem mengatakan, pihaknya akan terus berusaha untuk terus berkomitmen memastikan kenaikan UKT tetap rasional karena semua kenaikan harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendikbud Ristek.

Pihaknya akan menindaklanjuti PTN yang melakukan kenaikan UKT terlalu tinggi dan tidak rasional.

"Saya berkomit bersama Kemendikbud Ristek untuk memastikan (kenaikan UKT rasional), karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami," ujarnya.

Selain itu, Nadiem juga akan meminta semua rektor di PTN dan setiap program studi (prodi) untuk ikut membantu memantau kenaikan UKT tetap rasional.

Baca juga: Mendikbud Wajibkan PTN Sediakan UKT Terendah bagi Mahasiswa Ekonomi Lemah

Tak hanya rasional, tetapi juga harus dilakukan dengan tidak terburu-buru dan masuk akal bagi semua pihak.

"Saya akan meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan kalau ada peningkatan harus rasional harus masuk akal dan tidak terburu-buru," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com