Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Demi Siswa LKP Bisa Kuliah, 20 Perguruan Tinggi Teken Perjanjian RPL

KOMPAS.com - Lembaga kursus dan pelatihan (LKP) turut menyumbang sumber daya manusia (SDM) kompeten dalam bidangnya.

Untuk terus melahirkan SDM yang kompeten, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memberikan penguatan kepada LKP.

Bentuk penguatan tersebut adalah ‘menikahkan’ LKP dengan perguruan tinggi melalui kerja sama, terutama terkait dengan pengakuan terhadap lulusannya agar dapat melanjutkan ke perguruan tinggi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

RPL ini merupakan salah satu bentuk output LKP, yaitu bagi para lulusan LKP untuk melanjutkan studi, selain bekerja dan berwirausaha.

Dalam rangka memperluas jangkauan perguruan tinggi yang dapat menerima lulusan LKP untuk mengikuti RPL, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dengan Perguruan Tinggi tentang Kesinergisan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan Vokasi pada Lembaga Kursus dan Pelatihan.

Secara khusus kegiatan ini memberikan peluang kepada alumni LKP untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek, Kiki Yuliati menyampaikan, penandatanganan PKS berlandaskan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

"RPL menjadi salah satu strategi yang ingin kita perkuat untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas. Dengan demikian, bisa mewujudkan pendidikan vokasi yang seamless," ungkap Dirjen Kiki dalam keterangannnya, Rabu (31/5/2023).

Dia menegaskan pendidikan di jalur mana pun, khususnya pendidikan vokasi tidak diperkenankan lagi pendidikan semu.

Pendidikan haruslah menunjukkan kompetensi dan perubahan sikap serta perilaku yang luhur sehingga nantinya berperan dalam membangun peradaban.

"Oleh sebab itu kami sangat mengapresiasi respon baik dari perguruan tinggi dalam melaksanakan RPL untuk LKP. Kami percaya bahwa perguruan tinggi yang bekerja sama adalah perguruan tinggi berkualitas," ucap Dirjen Kiki.

Berdasarkan prosedur RPL tersebut, peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi.

Artinya, peserta kursus yang telah menjalani kursus selama 1—2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS atau dapat masuk ke perguruan tinggi secara langsung di semester ketiga.

Hal tersebut dituangkan pada pedoman RPL yang melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta yang memiliki program pendidikan vokasi.

Kerja sama dua arah ini bisa membangun hubungan yang erat antara dua satuan lembaga. Penandatanganan PKS mencakup 7 hal kerja sama, yaitu:

  • Pengembangan kurikulum.
  • Penyelenggaraan program RPL bagi lulusan, pendidik, dan tenaga kependidikan LKP di bawah pembinaan Direktorat Kursus dan Pelatihan di perguruan tinggi.
  • Peningkatan kompetensi bagi peserta didik, lulusan, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  • Pengembangan sistem penjaminan mutu LKP.
  • Penyediaan pendidik dari LKP sebagai praktisi mengajar di perguruan tinggi.
  • Pelaksanaan kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian bagi dosen di LKP.
  • Pelaksanaan program pembelajaran di luar kampus.

Sebelumnya, di tahun 2022 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi telah melakukan fasilitasi kerja sama antara 54 (lima puluh empat) LKP dengan 4 (empat) perguruan tinggi negeri (PTN), yaitu Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Terbuka.

Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikbud Ristek, Wartanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan penguatan kepada LKP.

Maka dari itu, Direktorat Kursus dan Pelatihan pun menambah jumlah fasilitas kerja sama antara perguruan tinggi dan LKP di tahun ini.

"Terdapat 20 perguruan tinggi yang ikut dalam PKS ini, mulai dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Padang (UNP), Universitas Budi Luhur, dan masih banyak lagi. Sementara itu, jumlah LKP yang ikut kerja sama ada 267 LKP yang sudah dikurasi," ucap dia.

Adanya penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi awal kolaborasi antara LKP dengan perguruan tinggi untuk RPL.

Dengan demikian, akan semakin banyak manfaat yang bisa didapatkan lulusan LKP dalam upaya kesetaraan pendidikan.

Berikut daftar 20 perguruan tinggi yang menandatangani naskah perjanjian kerja sama penyelenggaraan RPL bagi lulusan LKP di perguruan tinggi tahun 2023, yaitu:

  • Universitas Indonesia.
  • Universitas Padjadjaran.
  • Universitas Pendidikan Indonesia.
  • Universitas Negeri Semarang.
  • Universitas Negeri Padang.
  • Universitas Diponegoro.
  • Universitas Airlangga.
  • Universitas Negeri Gorontalo.
  • Universitas Negeri Manado.
  • Universitas Negeri Makassar.
  • Universitas Brawijaya.
  • Universitas Riau.
  • Universitas Sebelas Maret Surakarta.
  • Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
  • IPB University.
  • Universitas Budi Luhur.
  • Universitas Pancasila.
  • Institut Teknologi Indonesia.
  • Universitas Swadaya Gunung Jati.
  • Universitas Muhammadyah Palangka Raya.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/05/31/153240771/demi-siswa-lkp-bisa-kuliah-20-perguruan-tinggi-teken-perjanjian-rpl

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke